Bea Cukai Kepulauan Riau Tegah Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pengawasan

Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 pukul 03.45 WIB. Kapal Patroli Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau BC-10021 (Mustang) menegah satu speedboat 5 mesin Yamaha @ 200 Pk di perairan Pulau Mantang (dibawah Pulau Bintan) yang memuat Rokok asal impor dengan rincian sebagai berikut:

No.

Merk Rokok

Jumlah

Total

1.

A100 Classic 254 ctn @80 slop @10 bks @16 btg dan 35 slop @10 bks @16 btg 203.550 bks atau 3.256.800 btg

2.

Luffman 103 ctn @50 slop @10 bks @20 btg dan 34 slop @10 bks @20 btg 51.840 bks atau 1.036.800 btg

 

Atas pelanggaran tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp 1.181.532.000,00 berdasarkan cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Penindakan tersebut dilakukan atas speedboat yang datang dari arah East OPL, Malaysia menuju Pulau Kijang Tembilahan. Jumlah ABK 8 (delapan) orang termasuk Nakhoda dengan satu orang ABK sedang dirawat akibat terkena tembakan secara tidak langsung. Speedboat tersebut sudah dilakukan penghadangan namun melakukan perlawanan dengan menabrakkan diri ke Kapal Patroli BC-10021 dan berupaya untuk melarikan diri, atas upaya tersebut, telah dilakukan tembakan peringatan untuk menghentikan speedboat tersebut namun tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan dengan cara dilakukan tembakan ke arah mesin kapal sehingga 4 (empat) mesin kapal tertembak dan rusak. Setelah berhasil dilumpuhkan maka kapal, muatan dan 7 (tujuh) orang ABK dibawa ke Tanjung Balai Karimun sedangkan satu orang ABK yang terluka diantarkan untuk pengobatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Tanjung Pinang dan dirujuk karena keterbatasan peralatan ke Rumah Sakit Awal Bros Batam. Pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 telah dilakukan operasi pengambilan proyektil peluru pada korban. Berdasarkan pengakuan dari ABK, sebelum berangkat mereka mengkonsumsi narkoba jenis Shabu dan telah dilakukan tes urin di Tanjung Balai Karimun serta kedapatan 7 (tujuh) orang ABK positif terdapat zat Metamphetamine pada urin mereka masing-masing. Diduga melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 50 dan pasal 54 serta UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf (a).

IMG-20160423-WA0006IMG-20160426-WA0006IMG-20160426-WA0009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.