Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri

Pengawasan

Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau pagi , 02 Juni 2016 penuh dengan barang yang berstatus Barang Milik Negara ( BMN ) berupa bawang merah, bir, buah, pakaian bekas, spring bed bekas, rokok dan lain-lain yang merupakan hasil penindakan kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun. Pengelompokan jenis barang dimaksud adalah BMN eks. Kepabeanan dan Cukai , Barang Bukti Pasal 45 KUHAP, Barang Rampasan Negara, dan Media Pembawa OPT/ OPTK. Karenanya acara pemusnahan ini ditaja dengan nama Pemusnahan  Bersama Kejaksaan, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Karantina Pertanian.

Acara selain  dihadiri oleh para pejabat dari Kejaksaan, Bea dan Cukai, dan Karantina Pertanian di lingkungan Tanjung Balai Karimun, juga dihadiri oleh Pejabat dari Pengadilan Negeri Karimun, Kodim 0317 Karimun, Polres Karimun, Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, KPKNL Batam, dan tentu saja media massa.IMG_5913

pemusnahan 2 pemusnahan 3

Dalam sambutannya , Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Parjiya, mengajak segenap unsur penegak hukum untuk bersama-sama berorientasi kepada perlindungan masyarakat dan optimalisasi penerimaan Negara. Disampaikan bahwa Bea dan cukai sebagai penyumbang penerimaan terbesar kedua setelah Ditjen pajak, memiliki kewajiban moral untuk tetap mengutamakan penerimaan Negara dengan penegakan hukum berupa pengawasan atas importasi illegal. Sejalan dengan itu, dengan tidak meninggalkan proses peradilan yang akan berlangsung, dilakukan terobosan dengan melakukan pelelangan mengacu kepada pasal 45 KUHAP sehingga diperoleh harga ekonomis yang tertinggi untuk masuk ke pundi-pundi penerimaan Negara.

Disampaikan bahwa pemusnahan yang dilakukan saat ini adalah terbesar kedua setelah pemusnahan yang dilakukan pada Oktober 2015. Data pemusnahan menunjukkan bahwa barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan periode 2009 hingga 2016.

Mengingat banyaknya volume barang yang akan dimusnahkan, kegiatan pemusnahan ini akan berlangsung selama kurang lebih lima hari, demikian disampaikan oleh Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Winarko Dian Subagyo. Pemusnahan sendiri akan dilakukan dengan tiga metode yaitu dengan cara dibakar, digilas dan ditimbun hingga hilang nilai ekonomisnya. Winarko juga menyampaikan bahwa Kanwil DJBC khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Bala Karimun melakukan penindakan  barang-barang ini dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu melindungi masyarakat dan industry dalam negeri ( Community Protector ) .

 

By Herta/admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.