Information on Authorized Economic Operator
Sejarah AEO dan AEO Indonesia
Berlatar belakang peristiwa terorisme 9/11/2001 di USA, menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional perlunya jaminan security pada setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. Kondisi ini juga mendorong WCO menerbitkan inisiatif berupa WCO SAFE FOS, merupakan standardisasi keamanan dan fasilitasi terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi.
Pada tahun 2005, Republik Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Menindaklanjuti ini Presiden menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi. Kemudian Menteri Keuangan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator. Pada Tahun 2014 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator ) yang mecabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator.
Implementasi AEO secara Internasional, telah menjadi agenda diskusi penting dalam forum-forum pertemuan internasional (APEC, WTO, WCO, ICAO, ASEAN) dan Indonesia sebagaimana disampaikan Presiden dalam beberapa kesempatan di forum pertemuan Internasional tersebut, telah berkomitmen untuk mengimplementasikan AEO di Indonesia.
Dasar Hukum
- Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkait implementasi pemeriksaan pabean secara selektif sebagaimana hal tersebut direkomendasikan WCO SAFE FOS sebagai perlakuan kepabeanan secara khusus kepada AEO.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010, dimana tercantum salah satu wujud kebijakan dan pengembangan teknologi informasi kepabeanan adalah penerapan AEO.
- Peraturan Menteri Keuangan PMK PMK 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
Definisi AEO
Pengertian AEO berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan. Termasuk operator ekonomi yang dapat bergabung dalam AEO dapat berupa : produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan, dan distributor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu
Jenis Operator Ekonomi
ImportirEksportirPPJKPengusaha TPSPengusaha TPBPengangkutPihak lainnya |
Sasaran Program AEO Indonesia
- Secure and safe Supply Chain
- Adanya partisipasi aktif Peserta AEO dalam pengamanan rantai perdagangan
- Praktek business yang efisiensi bagi Peserta AEO
- Simplifikasi Prosedur Kepabeanan
- Pemenuhan dan Pengakuan Standar Internasional
Tata Nilai dan Budaya
Tata nilai dan budaya yang melandasi penerapan Program AEO Indonesia juga harus memperhatikan dan mengacu pada tata nilai yang tercantum pada SAFE FoS, yaitu :
- Partnership
Program AEO merupakan bentuk kerjasama DJBC dan Dunia Usaha yang dilandasi sikap keterbukaan dan sikap sukarela untuk mengembangkan inisiatif dan mengimplementasikan praktek business yang berorientasi pada pengamanan resiko-resiko pada pengiriman barang, yang menjadi keprihatinan dan ancaman bersama, baik dalam perspektif global maupun nasional.
- Mutual Trust
Pemberian akreditasi dan pemberian fasilitas kepabeanan adalah bentuk kepercayaan DJBC kepada Peserta AEO, karena Peserta AEO dipercaya memiliki komitmen yang tinggi dan mengimplementasikan standar-standar pengamanan pengiriman barang, melakukan upaya terus menerus untuk mempertahankan praktek business yang memenuhi standar itu serta mengembangkan komitmen tersebut pada pihak-pihak mitra di lingkungannya.
- Self Assesment
Peserta AEO mempunyai inisiatif mandiri untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan berkonsultasi, menyampaikan data dan informasi terkait hal-hal yang mengarah pada pencapaian pengamanan pengiriman barang dalam rantai pasokan.
- Own Responsibility
Masing-masing pihak, DJBC dan Peserta AEO, harus memperhatikan porsi tanggung jawabnya masing-masing untuk menjamin tujuan Program AEO dapat tercapai.
Kondisi dan Persyaratan AEO
- Kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan;
- Sistem pengelolaan data perdagangan;
- Kemampuan keuangan;
- Sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
- Pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;
- Pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
- Keamanan kargo;
- Keamanan pergerakan barang;
- Keamanan lokasi;
- Keamanan pegawai;
- Keamanan mitra dagang;
- Manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan
- Sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem
Manfaat Implementasi AEO
- Bagi operator ekonomi, mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik.
- Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional.
- Bagi DJBC, meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya.
- Bagi negara, diakui sebagai trust worthy country dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan safety and security dalam logistic supply chain, sehingga lebih lanjut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Perkembangan AEO Indonesia
Sampai dengan 20 Maret 2018, total 75 perusahaan bersertifikat AEO dan 80 Sertifikat AEO, dengan data sebagai berikut:
NO | NAMA PERUSAHAAN | JENIS OPERATOR |
1 | PT LG ELECTRONIC INDONESIA | Eksportir |
2 | PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA | Eksportir |
3 | PT UNILEVER INDONESIA | Eksportir |
4 | PT NESTLE INDONESIA | Eksportir |
5 | PT INDAH KIAT PULP AND PAPER TBK. | Eksportir |
6 | PT MEGASETIA AGUNG KIMIA | Importir; Eksportir |
7 | PT SAMSUNG ELECTRONIC INDONESIA | Importir; Eksportir dan Pengusaha TPB |
8 | PT AGILITY | PPJK |
9 | PT AGILITY INTERNATIONAL | Pergudangan |
10 | PT ASTRA DAIHATSU MOTOR | Importir; Eksportir |
11 | PT PINDO DELI PULP & PAPER | Importir; Eksportir |
12 | PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY | Importir; Eksportir |
13 | PT JASA ANGKASA SEMESTA | Pengusaha TPS |
14 | PT KINTETSU WOLRD EXPRESS INDONESIA | PPJK; Pengusaha TPS |
15 | PT LAUTAN LUAS TBK. | Importir; Eksportir |
16 | PT TOA GALVA INDUSTRIES | Importir; Eksportir |
17 | PT SANSAN SAUDARATEX JAYA | Importir; Eksportir |
18 | PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TBK. | Importir; Eksportir |
19 | PT SRIBOGA FLOUR MILLS | Importir; Eksportir |
20 | PT ERATEX DJAJA TBK. | Importir; Eksportir |
21 | PT HONDA PROSPECT MOTOR | Importir; Eksportir dan Pengusaha TPB |
22 | PT CIPTA KRIDA BAHARI | PPJK |
23 | PT PUSAKA LINTAS SAMUDRA | PPJK |
24 | PT SCANDINAVIAN TOBACCO GROUP INDONESIA | Eksportir, Importir, Pengusaha TPB |
25 | PT FAJAR SURYA WISESA | Eksportir, Importir |
26 | PT MAKMUR META GRAHA DINAMIKA | Eksportir, Importir |
27 | PT FRISIAN FLAG INDONESIA | Eksportir, Importir |
28 | PT TIGAKA DISTRINDO PERKASA | Eksportir, Importir |
29 | PT PANGGUNG ELECTRIC CITRABUANA | Eksportir, Importir |
30 | PT INDRA JAYA SWASTIKA | PPJK, Pengusaha TPS, Pengusaha TPB dan Depo Kontainer |
31 | PT SUMISHO GLOBAL LOGISTIC | PPJK, Pergudangan dan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengangkut |
32 | PT INDONESIA WACOAL | Eksportir, Importir |
33 | PT RIAU ANDALAN PULP & PAPER | Eksportir, Importir, Pengusaha TPS, Pengusaha TPB |
34 | PT RIAU ANDALAN KERTAS | Eksportir, Importir, Pengusaha TPB |
35 | PT INTIGUNA PRIMATAMA | Eksportir, Importir, Pengusaha TPB |
36 | PT ANUGRAH KERTAS UTAMA | Eksportir, Importir, Pengusaha TPB |
37 | PT KAO INDONESIA | Importir, Eksportir |
38 | PT INKOTE INDONESIA | Importir, Eksportir |
39 | PT KATOLEC INDONESIA | Importir, Eksportir, Pengusaha TPB |
40 | PT BIROTIKA SEMESTA | Pengusaha TPS |
41 | PT TT METALS INDONESIA | Eksportir dan Importir |
42 | PT OTSUKA INDONESIA | Eksportir dan Importir |
43 | PT UNILEVER OLEOCHEMICAL INDONESIA | Eksportir, Importir, dan Pengusaha TPB |
44 | PT KEIHIN INDONESIA | Eksportir dan Importir |
45 | PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA | Eksportir, Importir dan Pengusaha TPB |
46 | PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TBK | Pengusaha TPB |
47 | PT LINTAS NIAGA JAYA | PPJK, Forwarding, Warehouse dan Transport |
48 | PT GIVAUDAN INDONESIA | Importir, Eksportir |
49 | PT TOYOTA ASTRA MOTOR | Importir, Eksportir |
50 | PT INDAH KIAT PULP AND PAPER TBK. | Eksportir dan Importir |
51 | PT JASA ANGKASA SEMESTA | Pengusaha TPS |
52 | PT MULTISTRADA ARAH SARANA TBK. | Eksportir, Importir dan Pengusaha TPB |
53 | PT INDOKEMIKA JAYATAMA | Eksportir dan Importir |
54 | PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS | Eksportir dan Importir |
55 | PT PROCTER & GAMBLE OPERATIONS INDONESIA | Eksportir dan Importir |
56 | PT PARDIC JAYA CHEMICALS | Eksportir dan Importir |
57 | PT JFE SHOJI STEEL INDONESIA | Eksportir dan Importir |
58 | PT BANSHU ELECTRIC INDONESIA | Eksportir, Importir dan Pengusaha TPB |
59 | PT PAKOAKUINA | Eksportir, Importir dan Pengusaha TPB |
60 | PT FUKURYO INDONESIA | Eksportir, Importir dan Pengusaha TPB |
61 | PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK. | Eksportir dan Importir |
62 | PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA | Eksportir dan Importir |
63 | PT BASF CARE CHEMICALS INDONESIA | Eksportir dan Importir |
64 | PT JFE STEEL GALVANIZING INDONESIA | Eksportir dan Importir |
65 | PT DANZAS SARANA PERKASA | PPJK |
66 | PT NIPPON EXPRESS INDONESIA | PPJK |
67 | PT HUAWEI TECH INVESTMENT | Eksportir dan Importir |
68 | PT SOLO MURNI EPTE | Eksportir, Importir dan Pengusaha TPB |
69 | PT PANARUB INDUSTRY | Eksportir, Importir dan Pengusaha TPB |
70 | PT B.BRAUN MEDICAL INDONESIA | Eksportir dan Importir |
71 | PT JVC ELECTRONICS INDONESIA | Eksportir, Importir dan Pengusaha TPB |
72 | PT AKZO NOBEL CAR REFINISHES INDONESIA | Eksportir, Importir dan Pengusaha TPB |
73 | PT GLOBAL CHEMINDO MEGATRADING | Eksportir dan Importir |
74 | PT YAMAHA MUSICAL PRODUCTS INDONESIA | Eksportir, Importir dan Pengusaha TPB |
75 | PT VICTORY CHING LUH | Eksportir, Importir, dan Pengusaha TPB |
76 | PT COMEXTRA MAJORA | Ekspotir dan Importir |
77 | PT DIC ASTRA CHEMICALS | Eksportir dan Importir |
78 | PT KRAKATAU NIPPON STEEL SUMIKIN | Eksportir dan Importir |
79 | PT TOSO INDUSTRY INDONESIA | Eksportir dan Importir |
80 | PT JASA ANGKASA SEMESTA | Pengusaha TPS |
MITRA UTAMA KEPABEANAN
Sejarah Mitra Utama Kepabeanan
No | Keputusan/Peraturan | Tgl | Tentang |
---|---|---|---|
1 | Kep- 58 /BC/2002 | 27 Ags 2002 | Uji Coba Jalur Prioritas |
2 | Kep-60 /BC/2002 | 5 Sep 2002 | Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas |
3 | Kep- 05 /BC/2003 | 31 Jan 2003 | Perubahan Kep- 58 /BC/2002 |
4 | Kep- 06/BC/2003 | 31 Jan 2003 | Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas |
5 | Kep-70/BC/2003 | 31 Mar 2003 | Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk Dan Atas Nama Dirjen BC Menandatangani Keputusan Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas |
6 | P-11 /BC/2005 | 15 Jun 2005 | Jalur Prioritas |
7 | P- 06/BC/2006 | 25 Apr 2006 | Perubahan Peraturan Dirjen BC Nomor 11/BC/2005 |
8 | P- 24 /BC/2007 | Ags 2007 | Mitra Utama |
19 | Kep – 91 /BC/2007 | 31 Ags 2007 | Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama |
10 | PMK-229/PMK.04/2015 | 16 Des 2015 | MItra Utama Kepabeanan |
11 | PMK-211/PMK.04/2016 | 29 Des 2016 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan |
12 | PER-11/BC/2017 | 19 Juni 2017 | Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan |
Tabel diatas adalah urutan sejarah Mitra Utama Kepabeanan, dimulai dari diterbitkannya KEP-58/BC/2002 Tanggal 27 Agustus 2002 Tentang Uji Coba Jalur Prioritas hingga terbitnya PER-11/BC/2017 Tanggal 19 Juni 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan
Dasar Hukum Mitra Utama Kepabeanan
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/ PMK. 04/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ PMK.04/ 2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan
Pelayanan Khusus di Bidang Kepabeanan bagi Mitra Utama Kepabeanan
Sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Importir dan/ atau Eksportir MITA Kepabeanan diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:
- Pemeriksaan pabean relatif sedikit;
- Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (trucklossing);
- Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang dan berlaku ketentuan sebagai berikut;
a. Importasi menggunakan 1 (satu) peti kemas;
b. Penerima barang adalah 1 (satu) Importir; dan
c. Pemasok barang lebih dari 1 (satu) supplier atau lebih dari 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean impor
- Penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
- Pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala bagi importir produsen;
- Diberikan pengecualian untuk menyampaikan:
a. Hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
b. Dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan
c. Perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai;
7. Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus Mitra Utama Kepabeanan.
Importir dan/atau Eksportir yang telah menjadi Mitra Utama Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotif facility, dan juga dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (member get member).
Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan
Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017, Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, Importir dan/atau Eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, meliputi;
a. Terdapat kegiatan impor dan/ atau ekspor;
b. Tidak pemah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BC;
c. Tidak pemah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang bersifat material atau signifikan, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BC;
d. Tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/ atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan
e. Tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
- Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatih tempo;
- Tidak pernah melanggar pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
- Mendapatkan Penetapan Jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir termasuk terkena merah acak dalam kegiatan impor;
- Bidang usaha (NoB) jelas dan spesifik;
- Mendapatkan keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan
Perkembangan Mitra Utama Kepabeanan
Sampai dengan 20 Maret 2018, total 301 Perusahaan ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan