Tentang Kami

Klinik Hukum Kepabeanan dan Cukai Profil 

Profil

Klinik Hukum merupakan salah satu media dalam rangka menunjang Unit Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2018 Tentang Tata Laksana Upaya Dan Bantuan Hukum Di Lingkungan DJBC adalah unit yang menangani masalah hukum pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melekat Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam hal ini memiliki tugas untuk pemberian bantuan hukum terkait kepabeanan dan cukai serta pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum maupun kepabeanan cukai.

Oleh karena itu, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana penyediaan layanan informasi hukum, untuk meningkatkan kasadaran hukum para pegawai melalui konsultasi langsung maupun online yang bertujuan membantu dan memudahkan para pegawai Kanwil DJBC Khusus Kepri dalam menghadapi persoalan hukum serta kepabeanan dan cukai terkait tugas dan fungsi kedinasannya. Pelayanan langsung dan online ini diharapkan dapat menghadirkan sebuah “revolusi” di bidang pelayanan dan pemberian bantuan hukum serta kepabeanan dan cukai.

Penerima Manfaat

Penerima manfaat dari kegiatan Klinik Hukum Kepabeanan dan Cukai adalah para pegawai dan/atau pejabat di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Dengan adanya ruangan fisik dan media online yang dapat dijangkau oleh pegawai dan/atau pejabat dengan berbagai cara, sehingga mendukung peningkatan kinerja dan operasional Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yang sekaligus memitigasi risiko hukum yang timbul akibat pelaksanaan fungsi dan tugas pegawai dan/atau Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau itu sendiri.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Klinik Hukum Kepabeanan dan Cukai adalah:

  1. Memberikan penjelasan menganai isu hukum terkait tugas dan fungsi kedinasan yang dialami pegawai dan/atau pejabat Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
  2. Melakukan review, ulasan atau mengkaji isu isu hukum terbaru seputar tugas dan fungsi kedinasan pegawai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
  3. Melakukan asistensi terhadap isu hukum yang mengarah pada proses pengadilan kepada pegawai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
  4. Menyediakan sarana untuk melakukan diskusi isu-isu hukum terbaru seputar tugas dan fungsi kedinasan pegawai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Kegiatan

Klinik Langsung

Klinik langsung adalah program dimana pegawai yang ingin mengetahui mengenai isu-isu hukum yang ada kaitannya deangan tugas dan fungsi kedinasannya dapat berdiskusi secara langsung dengan Tim Fasilitator pada Klinik Hukum Kepabeanan dan Cukai yang akan dilaksanakan dua minggu sekali setiap hari Rabu dan Jumat pada pukul 15.00-17.00.

Klinik Online

Klinik Online adalah program dimana pegawai yang ingin mengetahui mengenai isu-isu hukum terkait tugas dan fungsi kedinasannya tetapi tidak memiliki waktu untuk berdiskusi secara langsung dengan Tim Fasilitator dapat menggunakan fasilitas Klinik Online dengan bertanya melalui http://kwbckepri.beacukai.go.id/ pada menu Klinik Hukum Online dan menyampaikan isu isu yang ingin dibahas oleh Klinik Hukum Kepabeanan dan Cukai.

Rubrik Hukum

Rubrik Hukum merupakan program dimana Tim Fasilitator pada Klinik Hukum Kepabeanan dan Cukai mengkaji atau mengulas sebuah topik hukum yang akan dipublikasikan baik secara online maupun melalui mading Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Materi Pembahasan

Adapun materi materi yang akan dibahas terkait tugas fungsi kedinasan pegawai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau meliputi:

  1. Kepabeanan dan Cukai
  2. Perdata
  3. Pidana
  4. Tata Usaha Negara
  5. HKI
  6. Administrasi Negara
  7. Keterbukaan Informasi Publik
  8. Agraria
  9. Ilmu Perundang-Undangan
  10. Topik yang berhubungan lainnya