Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Rp 2,2 Miliar

Pengawasan

news3Kapal patroli BC 6003 milik Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungbalai Karimun berhasil menangkap KM Eza.Kapal itu membawa muatan 110 ton bawang merah asal Malaysia tanpa dilindungi dengan dokumen pabean yang sah.

“Penangkapan kapal bermuatan bawang merah sebanyak 110 ton ini dilakukan pada Minggu (8/3) dini hari di perairan Pulau Arwah,”’ ujar Dirjen BC Agung Kuswandono Selasa (10/3) setelah meresmikan bangunan Pangkalan Perhubungan di Kanwil Khusus DJBC Kepri di Tanjungbalai Karimun.

Ratusan ton bawang merah impor ilegal tersebut, terang Agung, akan dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Nilai barang selundupan yang berhasil digagalkan itu mencapai Rp 2,2 miliar dengan asumsi harga bawang merah per kilogram di pasaran Rp 20 ribu.

Ya, bawang merah merupakan barang terbatas.Artinya, hanya importer yang ditunjuk pemerintah yang bisa melakukan impor.

Menurut Agung, selain menangkap kapal yang membawa muatan bawang merah, kapal patroli BC yang lain berhasil menangkap KM Bintang Harapan yang membawa muatan beras eks impor dari Batam dengan tujuan Moro pagi tadi (kemarin, Red). Diperkirakan, jumlah muatan 600 karung.

“Seperti diketahui, saat ini Indonesia tidak ada impor beras dan keran impor sudah ditutup.Ini untuk mengantisipasi agar pelaksanaan panen raya tidak terganggu dengan beredarnya beras hasil petani dalam negeri. Rencananya, beras eks impor hasil tangkapan ini segera dilelang,” jelasnya