Sehubungan dengan rencana implementasi dan pemberlakuan KMK-1043/KM.04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor atau Diekspor berdasarkan Peraturan BI 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan diatas, aktivasi lartas terkait Pembawaan Uang Kertas Asing akan dilakukan mulai tanggal 4 Juni 2018.
- Dalam kegiatan aktivasi lartas tersebut dilakukan penambahan kode perijinan baru untuk impor dan ekspor.
- Sehubungan dengan penambahan kode baru tersebut, maka diharapkan kepada semua pengguna jasa (importir / eksportir) untuk melakukan update patching modul PIB / PEB.