Tata Cara Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Bea Cukai

elah Terbit Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2018 tanggal 21 Mei 2018 Tentang Tata Cara Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Pokok perubahan yang perlu ATENSI, diantaranya:

kewajiban penyerahan hardcopy dokumen pemberitahuan pabean impor dan BPN/BPPM, dengan batasan waktu tanggal 5 bulan berikutnya.

SANKSI:

tidak diberikan fasilitas BMDTP (akan dikenakan SPTNP/SPKTNP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.