elah Terbit Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2018 tanggal 21 Mei 2018 Tentang Tata Cara Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Pokok perubahan yang perlu ATENSI, diantaranya:
kewajiban penyerahan hardcopy dokumen pemberitahuan pabean impor dan BPN/BPPM, dengan batasan waktu tanggal 5 bulan berikutnya.
SANKSI:
tidak diberikan fasilitas BMDTP (akan dikenakan SPTNP/SPKTNP).