Kanwil DJBC Khusus Kepri kembali menyelenggarakan PKP tentang Undang-undang Pabean dan Cukai

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) kembali menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi Pegawai tentang Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai. Kegiatan diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2018 di ruang belajar Asrama R.E.Djayadiningrat, Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Materi UU Kepebeanan dibawakan oleh Kepala Seksi Keberatan dan Banding, Bpk. Wahyu Hidayat sedangkan UU Cukai dibawakan oleh Kepala Seksi Pabean Cukai, Bpk. Syahrul Bastian. Tujuan dari kegiatan dengan tema tersebut adalah untuk memahami isi, maksud dan pengaplikasian Undang-undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai di lingkungan kerja para pegawai.

Pengembangan Kompetensi diikuti oleh 20 pegawai dari Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun (KPPBC TMP B TBK) dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun (PSO BC Tipe A TBK).

Sebelum pemaparan, tiap-tiap peserta diberikan pretest dengan jumlah soal 10 pilihan berganda dan 4 isian. Hasil pretest menjadi tolak ukur pengetahuan dari tiap-tiap peserta tentang Undang-undang Kepabeanan dan Undang Cukai saat sebelum memulai kegiatan.

Posted by Syarif /  Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.