DALAM SEMINGGU, BEA CUKAI KEPRI MENEGAH EMPAT KAPAL PENYELUNDUP BAWANG MERAH DAN PAKAIAN BEKAS

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun, Selasa, 15 November 2016 – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan Press Release Hasil Penindakan Laut berupa bawang merah dan pakaian bekas asal Malaysia di Gudang Tangkapan D Periode 08 November hingga 12 November 2016.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Parjiya didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi, R. Evy Suhartantyo dan Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Winarko Dian Subagyo memberikan pernyataan terkait hasil penindakan berupa empat kapal, ±50 ton bawang merah dan ±335 ball pakaian bekas di hadapan awak media cetak dan elektronik.

bawang4

Kapal pertama yang berhasil ditegah adalah KM. Karya Sakti, bendera Indonesia dengan muatan ±3.115 karung @9 kg (28 ton) Bawang Merah dengan perkiraan nilai barang ±Rp841.ooo.ooo,00 (asumsi harga bawang merah Rp30.000,00/kg)  asal Pasir Gudang, Malaysia menuju Bengkalis, Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah, ditegah oleh Kapal BC 9004 pada Minggu, 06 November 2016 pukul 22.00 WIB di Perairan Bantan Tengah.

Kapal Patroli BC 9004 juga menegah KM. Diandra, bendera Indonesia, muatan ±400 karung @9 kg (3,6 ton) Bawang Merah dengan perkiraan nilai barang ±Rp108.000.000,00 asal Batu Pahat, Malaysia menuju Bengkalis, Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah pada Selasa, 08 November 2016 pukul 08.50 WIB di Perairan yang sama. Pada saat dilakukan penindakan KM. Diandra menabrakkan diri ke Kapal Patroli BC 9004 sehingga KM tersebut tenggelam.

Beberapa jam sebelumnya, Kapal BC 20010 menegah KM. Sumber Baru, bendera Indonesia dengan muatan ±335 ball pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang mencapai ±Rp971.000.000,00 asal Port Klang, Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan, Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah pada Selasa, 08 November 2016 pukul 04.30 WIB di Perairan Gosong Tambuntulang. Pada saat dilakukan penindakan, Nakhoda dan satu orang ABK KM. Sumber Baru melarikan diri dengan melompat ke laut, telah dilakukan pencarian namun tetap tidak dapat ditemukan.

Terakhir, Kapal Patroli BC 9004 kembali melakukan penindakan dengan menegah KM. Tanpa Nama, bendera Indonesia, muatan ±1.853 Karung @9 kg (16,67 ton) Bawang Merah dengan perkiraan nilai barang mencapai ±Rp500.000.000,00 asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Tanjung Batu, Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah pada Sabtu, 12 November 2016 pukul 22.30 WIB di Perairan Tg. Sampayan.

bawang2

Seluruh tersangka ditahan oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan dugaan melanggar  Pasal 102 huruf (a) UU NO. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Modus Operandi yang digunakan seluruh kapal adalah dengan mengangkut barang larangan pembatasan impor tanpa dilengkapi manifest. Penegahan puluhan ton bawang merah dan ratusan ballpress merupakan wujud dari salah satu misi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yakni melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal di wilayah Selat Malaka.

Posted by  : Syarif / Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.