Bea Cukai Kembali Gagalkan Ekspor Barang Illegal

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun. Sabtu, 28 November 2020. Bea Cukai Kepri melakukan penegahan terhadap KM. Jasmien yang dinakhodai oleh SO dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK). KM. Jasmien ditegah oleh petugas Bea Cukai karena membawa barang larangan yaitu Pasir Timah. Diperkirakan total muatan yang dibawa oleh KM. Jasmien sebanyak ± 20 (Dua Puluh) Ton Pasir Timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3 (Tiga) Milyar Rupiah.

KM. Jasmien dinakhodai oleh SO beserta dengan 4 (Empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) membawa muatan Pasir Timah sebanyak ± 400 (Empat Ratus) karung. Masing-masing karung dari muatan tersebut memiliki berat 50 (Lima Puluh) Kilogram. Angka tersebut merupakan pengakuan dari Nakhoda KM. Jasmien.
Sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai
Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan
minimal 99,85 persen. Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk
diekspor.
“Untuk saat ini KM. Jasmien beserta dengan Nakhoda, ABK Kapal dan muatannya dibawa
menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga KM. Jasmien telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-
undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.” Ujar Agus Yulianto, Kepala Kantor DJBC Khusus
Kepulauan Riau.
Upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu
lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai. Bahkan meski pandemi telah
berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri
maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta
memberantas upaya penyelundupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.