BEA CUKAI KEPULAUAN RIAU KEMBALI LAKUKAN PENINDAKAN BARANG LARTAS (LARANGAN DAN PEMBATASAN)

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun (03/04/2020) – Pada hari Jumat (03/04/2020) Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menegah kapal yang bermuatan barang kategori Lartas (Larangan dan Pembatasan) berupa Kayu Teki tanpa dilindungi dengan dokumen pabean. Penindakan kali ini dilakukan kepada sarana pengangkut KM. Putra Abadi di perairan Pulau Labon Kecil dengan tujuan Singapura.

Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut. Bea Cukai Kepri melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi. Pada saat dilakukan pengejaran speedboat dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran, speedboat tersebut hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan Kayu Teki.

Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri. Kasus KM. PUTRA ABADI  yang memuat barang lartas tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas tanpa dilindungi dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.