Wilayah Pengawasan

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mempunyai wilayah pengawasan yang sangat luas meliputi seluruh wilayah Propinsi Kepulauan Riau. Dilihat dari segi geografis, Kantor ini mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena di dalam wilayah kerjanya meliputi perairan Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur perdagangan dunia yang ramai. Kondisi geografis tersebut selain memberikan keuntungan juga mengakibatkan kondisi yang rawan tindak penyelundupan baik di bidang impor maupun ekspor. Oleh karena itu, tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau lebih spesifik dibandingkan dengan Kantor Wilayah lainnya yaitu lebih menitikberatkan kegiatan operasi patroli laut yang membutuhkan tenaga, pikiran, sarana dan prasarana serta teknologi yang memadai dan berkualitas.

Kegiatan perekonomian di Wilayah Propinsi Kepulauan Riau ditunjang oleh sektor industri, pertambangan, kehutanan serta perkebunan. Kegiatan impor sebagian besar didominasi kegiatan impor barang konsumsi dan juga barang modal fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya guna keperluan industri dan pengembangan wilayah, demikian juga kegiatan ekspornya didominasi produk hasil industri tersebut.

Dalam penanganan lalu lintas barang impor dan ekspor, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau selalu mengutamakan aspek pelayanan dan pengawasan. Dalam aspek pelayanan Kantor ini dituntut untuk bekerja secara profesional dengan memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada para pengguna jasa kepabeanan. Pelayanan yang sederhana dan cepat berarti kelancaran dalam penanganan arus barang dan dokumen. Sedangkan dalam aspek pengawasan Kantor ini berkewajiban mengamankan hak-hak negara yang timbul sebagai akibat adanya tindakan penyelundupan barang dari atau keluar Daerah Pabean yang berupa pungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 206.3/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pasal 6 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dinyatakan bahwa “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini”. Pasal ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus senantiasa didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang merupakan perubahan dari UU No. 10 Tahun 1995, dimana pelaksanaan dan penegakannya dilakukan oleh DJBC. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 memberi kewenangan sekaligus tanggung jawab kepada DJBC, secara rinci landasan hukum kerja DJBC sebagai berikut:

  1. Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
  2. Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
  3. Ketentuan titipan dari instansi lain.

wilayah-pengawasan