Tugas dan Fungsi

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai di Wilayah Kepulauan Riau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
  2. Pengendalian, evaluasi pelaksanaan dan pemberian perijinan, pembebasan, keringanan, dan penangguhan di bidang kepabeanan serta pemberian fasilitas di bidang cukai;
  3. Pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai unit-unit operasional di daerah wewenangnya;
  5. Pelaksanaan verifikasi dokumen dan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. Pengendalian dan pemantauan serta menindaklanjuti hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. Pengendalian dan pengelolaan sarana operasional dan senjata api;
  8. Pelaksanaan pengawasan teknis atas Pelayanan serta Pengawasan kepabeanan dan cukai;
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.