Tugas dan Wewenang PPID

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II memiliki tugas :

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  3. mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. mengkoordinasikan pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
  5. mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  6. mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik, benar dan mudah dipahami;
  7. mengkoordinasikan pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
  8. mengkoordinasikan permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur;
  9. mengkoordinasikan proses pemberian Informasi Publik di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik;
  10. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi publik, dalam hal permohonana Informasi Publik ditolak;
  11. melakukan penghitaman dan pengaburan publik pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  12. menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan;
  13. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  14. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  15. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
  16. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;
  17. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;
  18. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sistern Informasi PPID;
  19. memonitor penyediaan Informasi Publik yang mutakhir dalam Sistem Informasi PPID yang dilakukan oleh PPID Tingkat III;
  20. mengajukan usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Tingkat I kepada PPID Tingkat I;
  21. mengajukan usul Informasi Publik yang akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I kepada PPID Tingkat I;
  22. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I sesuai hierarki;
  23. membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik dan menyampaikan kepada PPID Tingkat I; dan
  24. memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat II atau PPID Tingkat I.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II memiliki wewenang :

  1. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  2. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan;
  3. mengusulkan informasi untuk dikecualikan kepada PPID Tingkat I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kernenterian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat II dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;
  4. meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat II namun dikuasai oleh PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;
  5. melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat III sesuai hierarki terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
  6. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik kepada PPID Tingkat I.