Nilai Pabean

Definisi Nilai Pabean

  1. PMK Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK. 04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Indonesia mengadopsi ketentuan Nilai Pabean berdasarkan perjanjian WTO GATT 1994 (Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994) dan telah dituangkan kedalam Pasal 15 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK. 04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Nilai Pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor sangat tergantung dari besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor. Dalam sistem self assesment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar. Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya, maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Mengacu kepada WTO Valuation Agreement, terdapat 6 (enam) metode penetapan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki, yaitu:

  1. Metode Nilai Transaksi,
  2. Metode Nilai Transaksi Barang Identik,
  3. Metode Nilai Transaksi Barang Serupa,
  4. Metode Deduksi,
  5. Metode Komputasi,
  6. Metode Fallback.

Sesuai dengan prinsip utama WTO Valuation Agreement, dasar utama penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor bersangkutan. Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean, ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

Harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) adalah harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor Pabean) telah dibayar / dilunasi oleh pembeli. Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable) adalah harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabeannya kepada Kantor) belum dibayar/ dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan. Biaya yang dibayar oleh importir yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa:

  • Komisi penjualan dan Jasa Perantara
  • Biaya pengepakan, baik meliputi upah tenaga kerja maupun material pengepakan
  • Biaya pengemasan, biaya untuk mengemas barang dalam kemasan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari barang yang bersangkutan meliputi upah tenaga kerja dan nilai material pengemasan.
  • Assist, nilai dari barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan cuma-cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.
  • Royalti dan Lisensi, pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta.
  • Proceed, nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.
  • Biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti BlL atau AWB dari barang impor yang bersangkutan.
  • Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan (handling charges) yang belum termasuk biaya transportasi adalah segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah Pabean yang belum termasuk dalam biaya transportasi (freight).
  • Biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

Didalam ketentuan nilai pabean, tidak seluruh biaya yang dikeluarkan importir harus dimasukkan dalam unsur-unsur perhitungan nilai pabean. Adapun biaya/atau nilai yang tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, yaitu:

  1. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain Biaya untuk uji coba, Pembuatan ruang pamer, Penyelidikan pasar dan Biaya pembukaan L/C.
  2. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, yaitu:
  • Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan,
  • Biaya pengangkutan, asuransi dan/atau biaya lainnya setelah pengimporan,
  • Bea masuk, cukai, dan/atau pungutan dalam rangka impor.
  1. Bunga (Interest charges) yang dibebankan penjual kepada pembeli terhadap pembayaran atas pembelian barang impor
  2. Deviden adalah pembagian keuntungan yang berkaitan dengan seluruh bisnis dari perusahaan dan tidak hanya berkaitan dengan penjualan barang yang diimpor. Deviden atau pembayaran lainnya oleh pembeli kepada penjual yang tidak berkaitan dengan barang impor, tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.
  3. Diskon (Potongan) merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan.

Aturan terkait Penetapan Nilai Pabean selengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK. 04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016.

  1. PMK Nomor 67/PMK.04/2016 Tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk

Pada saat ini, praktek perhitungan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dilakukan secara self assesment. Importir menghitung dan memberitahukan nilai pabean dengan incoterm Cost, Insurance, and Freight (CIF). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan bahwa “nilai transaksi merupakan harga yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”. Pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor, importir memberitahukan dan memperhitungkan CIF dan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut sebagai nilai pabean yang digunakan sebagai perhitungan bea masuk. Nilai pabean yang didasarkan atas CIF dan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Ketentuan terkait biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016. Terdapat 2 (dua) kategori harga yang seharusnya dibayar dan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai dimaksud yaitu:

  1. harga yang seharusnya dibayar dan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang telah diketahui pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.
  2. harga yang seharusnya dibayar dan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang belum dapat diketahui pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang telah diketahui pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor, maka importir menggunakannya sebagai dasar perhitungan nilai pabean. Apabila harga yang seharusnya dibayar dan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang belum dapat diketahui pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor maka importir tidak dapat memberitahukan harga yang seharusnya dibayar dan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang dibayarkan kepada penjual. Hal ini dikarenakan pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor belum dilakukan pembayaran kepada penjual dikarenakan adanya kesepakatan atau kontrak antara penjual dan pembeli terhadap nilai atau biaya tersebut. Berdasarkan hal tersebut, terdapat 3 (tiga) nilai atau biaya yang belum dapat diketahui pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor yaitu:

  1. Harga yang seharusnya dibayar berdasarkan mekanisme harga di bursa berjangka (harga futures).
  2. Biaya royalti.
  3. Nilai Proceeds.

Pada praktek perdagangan internasional, terdapat proses bisnis yang membuat harga atau nilai yang sebenarnya belum dapat diketahui. Pembeli dan penjual membuat kesepakatan melalui kontrak untuk menggunakan harga yang terjadi dikemudian hari. Terdapat 3 (tiga) harga atau biaya yang belum dapat diketahui pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor yaitu:

  1. Harga yang seharusnya dibayar berdasarkan mekanisme harga di bursa berjangka (harga futures).

Pembeli dan penjual melakukan perjanjian melalui kontrak untuk menggunakan harga di bursa berjangka di kemudian hari. Pada saat jatuh tempo kontrak, pembeli membayar kepada penjual berdasarkan harga di bursa berjangka.

  1. Biaya royalti.

Pembeli dan penjual melakukan perjanjian melalui kontrak dimana biaya royalti yang akan dibayarkan berdasarkan persentase tertentu terhadap harga jual barang impor di dalam daerah pabean.

  1. Nilai Proceeds.

Pembeli dan penjual melakukan perjanjian melalui kontrak dimana nilai proceeds yang akan dibayarkan berdasarkan penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor di dalam daerah pabean. 

Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk mengakomodir importir yang belum dapat mengetahui harga atau biaya yang dibayarkan kepada penjual pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor, tetapi berinisiatif untuk memberitahukan dan membayarkan ketika harga/biaya yang sebenarnya dan/atau komponen-komponen yang harus ditambahkan telah diketahui, perlu disediakan mekanisme pemberitahuan dan pembayaran RoyaltiProceed dan/atau harga Future yaitu mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).

Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) merupakan pemberitahuan Importir dalam PIB dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. Dengan melalui mekanisme Deklarasi Inisiatif  (Voluntary Declaration), saat importir telah mengetahui harga atau biaya yang dibayarkan kepada penjual maka importir dapat melakukan pembayaran atas kekurangan Bea Masuk dan PDRI dengan melakukan Pembayaran Inisiatif.

Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) adalah pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan oleh Importir (settlement date) dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration). Deklarasi Inisiatif dan Pembayaran Inisiatif dilakukan dengan self assesment. Pembuktian kebenaran dilakukan melalui audit kepabeanan.

Aturan terkait Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) selengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 Tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.