Mita Kepabeanan

MITA KEPABEANAN

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi masalah tingginya dwelli‎ng time atau proses bongkar barang hingga keluar dari Pelabuhan terutama Tanjung Priok.

Mengatasi permasalahan ini, DJBC berupaya untuk kembali mempersingkat dwelling time dengan upaya berikut:

  1. Kebijakan penyederhanaan izin lartas barang impor atau ekspor;
  2. Percepatan pemeriksaan pabean di bidang impor;
  3. Penyederhanaan pemberitahuan pabean;
  4. Penggunaan nilai tukar mata uang untuk perhitungan dan pembayaran bea masuk;
  5. Percepatan pengeluaran barang impor; serta
  6. Perluasan mitra utama kepabeanan.

Hal ini sesuai dengan program Nawa Cita yang kedua yaitu tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya khususnya reformasi birokrasi.

Seperti yang telah disebutkan di atas, Mitra Utama Kepabeanan merupakan salah satu upaya untuk mempersingkat dwelling time. Untuk itu diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/ PMK. 04/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ PMK.04/ 2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan.

Mitra Utama Kepabeanan adalah: “importir dan/ atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan” dengan pertimbangan:

  1. Layanan khusus dibidang kepabeanan untuk mendukung kelancaran arus barang (speed);
  2. Mengurangi biaya logistik yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional (efficient and competitive);
  3. Apresiasi atas importir dan eksportir yang patuh (appreciate)

Mitra Utama Kepabeanan diharapkan dapat menyelesaikan masalah tingginya dwelli‎ng time atau proses bongkar barang, sehingga Mitra Utama Kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus berupa:

  1. Pemeriksaan pabean relatif sedikit;
  2. Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (trucklossing);
  3. Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) tanpa permohonan;
  4. Penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  5. Pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala bagi importir produsen;
  6. Diberikan pengecualian untuk menyampaikan:
  7. Hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas;
  8. Dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan
  9. Perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai;
  10. Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus Mitra Utama Kepabeanan.

Mitra Utama Kepabeanan ditetapkan oleh DJBC tanpa melalui permohonan importir/ perusahaan, melainkan atas pertimbangan DJBC atas importir/ perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan;
  2. Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan/cukai;
  3. Tidak pernah melanggar pidana;
  4. Jalur hijau selama 6 (enam) bulan;
  5. Bidang usaha (NoB) jelas dan spesifik;
  6. Mendapatkan keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  7. Menyatakan kesediaan menjadi mita (apabila terpilih menjadi Mitra Utama).

Yang dimaksud dengan reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat kegiatan impor dan/ atau ekspor;
  2. Tidak pemah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BC;
  3. Tidak pemah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang bersifat material atau signifikan, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BC;
  4. Tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/ atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan
  5. Tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.

Importir yang telah menjadi Mitra Utama Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotif facility), dengan syarat impor/ ekspor untuk keperluan Mitra Utama Kepabeanan, mitra dagang tersebut dapat diperlakukan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (member get member).

Fasilitas Mitra Utama Kepabeanan diberikan selama Importir/ perusahaan memenuhi persyaratan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.