DARI NARKOBA HINGGA BABY LOBSTER, PENINDAKAN KANWIL DJBC KHUSUS KEPRI KUARTAL PERTAMA 2021

Karimun (20/04/2021) – Hingga memasuki awal April 2021, Bea Cukai Kepri berhasil mencatatkan kinerja optimal dalm bidang penindakan. Dari hasil penindakan selama kuartal pertama 2021, Bea Cukai Kepri berhasil menangkap barang tangkapan senilai Rp 100 (Seratus) Miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 (dua) Miliar.

Catatan penindakan 2021 bermula pada Kamis, (15/01). Bertempat di perairan sekitar Riau, unit patroli Bea Cukai Kepri, bersinergi dengan Bea Cukai Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,8 (satu koma delapan) Juta batang rokok senilai Rp 1,4 (satu koma empat) Miliar.

Rokok-rokok tersebut diangkut oleh 2 (dua) Unit speedboat, yang ketika dilakukan pengejaran sengaja dikandaskan oleh para ABKnya. Tujuan dikandaskannya speedboat adalah agar mereka dapat melarikan diri. Atas usaha penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,9 (satu koma sembilan) Miliar

“Dengan luasnya wilayah pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya, Bea Cukai Kepri tidak hanya berhasil melakukan penangkapan di wilayah perairan Kepri. Hal itu tergambar dalam periode ini. Lokasi penangkapan juga meliputi perairan Aceh, sampai dengan perairan Natuna. Dimana kapal-kapal patroli dari PSO Tanjung Balai Karimun ditugaskan untuk memback-up pelaksanaan operasi,” ujar Agus Yulianto, Kakanwil Bea Cukai Kepri.

Terlebih lagi pada bulan Januari sampai dengan April 2021, juga berlangsung operasi Jaring Sriwijaya 2021 (JS 2021).  JS 2021 memaksimalkan fungsi-fungsi unit pengawasan Bea Cukai secara umum, terutama di perairan Natuna dan pesisir timur Sumatra yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Kepri.

Selain itu, kerjasama dan sinergi dengan instansi seperti BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lain,  makin menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyelundupan menjadi perhatian bersama semua aparat penegak hukum.

Salah satu bukti dari sinergi tersebut adalah penangkapan Narkoba dengan nilai mencapai Rp 96 (sembilan puluh enam) miliar. Narkoba terdiri dari jenis sabu seberat 73,52 (tujuh puluh tiga koma lima dua) Kg dan ekstasi sebanyak 35.915 (tiga puluh lima sembilan ratus lima belas) Butir. Barang-barang tersebut ditangkap di sekitar perairan Laksa, Aceh pada Selasa, (16/03).

Pada kuartal pertama ini, jenis barang yang ditangkap cukup beragam. Kerugian tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan Negara, tapi juga kerusakan lingkungan, termasuk juga adanya potensi masuknya hewan-hewan berpenyakit. Contohnya pada Sabtu, (30/01). Terjadi penangkapan di perairan Aceh terhadap 76 (tujuh puluh enam) Ekor ayam dan 3 (tiga) Ekor kura-kura asal Thailand yang diantaranya terindikasi mengidap flu burung. Hasil alam lainnya yang digagalkan usaha penyelundupannya adalah produk kehutanan berupa kayu teki.

Baby lobster pun termasuk dalam daftar barang yang turut ditangkap dan digagalkan usaha penyelundupannya. Seperti pada kejadian Jumat, (09/04). Dengan tujuan diduga akan diselundupkan ke Singapura, unit patroli Bea Cukai Kepri berhasil menangkap kapal pengangkutnya di perairan sekitar Batam. Kapal tersebut membawa 1 (satu) Kotak styrofoam yang berisi 30 (tiga puluh) Bungkus plastik.

Dari penangkapan tersebut, berhasil disita baby lobster sejumlah ± 23.000 (kurang lebih dua puluh tiga ribu ekor), dengan nilai ditaksir mencapai Rp 2,3 (dua koma tiga) Miliar. Turut diamankan adalah 2 (dua) Orang ABK yang mengangkut, beserta 1 (satu) Unit kapal, yang ditarik ke Kanwil Bea Cukai Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Kemudian, segera setelah dilakukan sampling untuk penghitungan, terhadap barang bukti baby lobster dilakukan pelepasliaran pada Sabtu (10/04) di perairan sekitar pulau Galang, Kepri. Pelepasliaran tersebut dikoordinasikan bersama satuan kerja Kementerian  Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepri.

Secara total, dihasilkan 10 (sepuluh) Penangkapan atas usaha penyelundupan di laut baik yang berasal dari luar, maupun dari dalam negeri. Jika dikategorikan, jumlah penangkapan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Kepri sampai dengan awal April 2021 adalah 2 (dua) Kasus hasil tembakau, 4 kasus produk kehutanan, 1 kasus hewan (non CITES), 1 kasus Obat-obatan dan kosmetik, 1 kasus narkoba, serta 1 kasus produk kelautan dan perikanan.

“Serangkaian penindakan dan penggagalan usaha penyelundupan menunjukkan komitmen Bea Cukai Kepri untuk menjaga tanah air dari arus masuk maupun keluar barang-barang secara ilegal. Selain untuk mengawal perekonomian, komitmen itu juga bertujuan menjaga kesehatan masyarakat dan ikut menjaga kelestarian alam,” pungkas Agus.