Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan

Bea Cukai

Selasa (12/07), Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Kepri mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 kepada para pengguna jasa yg ada di wilayah Free Trade Zone (FTZ) di Kabupaten Karimun secara daring yang dimulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Peraturan baru yg dibahas pada sosialisasi ini mengenai pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Agung Mahendra Putra. Lalu dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber Awaluddin, Kepala Seksi Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan Reflin Miharza, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada pengguna jasa mengenai peraturan baru PMK 34/PMK.04/2021 sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.