Sosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan Pajak Rokok

Bea Cukai

Rabu (25/8), Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mengadakan Sosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan Pajak Rokok yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Abdul Rasyid selaku Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Dalam sambutannya Abdul Rasyid menyampaikan bahwa di Indonesia ada beberapa produk yang memiliki karakteristik tertentu yang mana dikenakan pungutan cukai, dan dana hasil penerimaan negara dari pungutan cukai disisihkan sebagian untuk distribusi ke daerah yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai, sehingga perlu adanya pemahaman dalam pengelolaan dana tersebut beserta pemanfaatannya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Wirmansyah Lukman selaku Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yaitu Roni Sutan selaku Kepala Seksi Transformasi Administrasi PDRD Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, dan Tohjaya selaku Kepala Seksi Alokasi DBH Pajak Direktorat Dana Transfer Umum. Narasumber menjelaskan tentang pengelolaan dan pemanfaatan DBHCHT dan pajak rokok beserta peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Dipaparkan juga materi mengenai alokasi pembagian hasil dan alokasi penggunaan DBHCHT dan pajak rokok.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para hadirin mengenai mekanisme pengelolaan, pemanfaatan serta pelaporan DBHCHT dan pajak rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.