PERKUAT FUNGSI PENGAWASAN BEA CUKAI KEPRI GELAR OPERASI PASAR BKC ILEGAL

Bea Cukai

Dalam rangka optimalisasi pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menggelar operasi pasar. Operasi pasar ini digelar mulai dari tanggal 20 s.d. 27 Mei 2022 dengan tujuan mengawasi peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau.

Pada pelaksanaan operasi, Tim Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan ke beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang diduga menjual Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penindakan dan penegahan dengan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Pada operasi kali ini Bea Cukai Kepri berhasil menegah 85.528 batang BKC Hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 87.656.900 dan potensi kerugian negara Rp 100.545.940. Barang Hasil Penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.

Selain melaksanakan operasi, Tim Bea Cukai Kepri juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang dan masyarakat tentang cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Tim juga membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat lebih dapat mengenali dan menghindari rokok ilegal.

Bea Cukai Kepri mengimbau masyarakat untuk mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal. Mari kita #JagaIndonesia dari peredaran rokok illegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.