PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun (14/05/2020) – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mengadakan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dan Pemusnahan Barang Bukti Penyidikan. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada pukul 14.00 s.d selesai. Pemusnahan ini dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sebagai  instansi  vertikal  Kementerian  Keuangan,  Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai memiliki empat fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dimana salah satu perannya adalah sebagai community protector yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone.

Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan pemusnahan Barang Hasil Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 Tentang  Tata  Cara  Penyelesaian  Barang  Kena  Cukai  dan  Barang-Barang  Lain  Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.

Barang bukti ilegal ini merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau selama tahun 2018, 2019, dan 2020. Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut.

Adapun Pemusnahan BMN Hasil Penindakan dan Barang Bukti Penyidikan dengan rincian sebagai berikut; MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol (empat belas ribu lima ratus empat puluh tiga botol) atau 10.673,8 liter (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma delapan liter), MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng (seribu tiga puluh dua kaleng) atau 340,5 liter (tiga ratus empat puluh koma lima liter), rokok sebanyak 2.507.762 batang (dua juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua batang), dan smartphone sebanyak 3.427 unit (tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh unit. Dengan total nilai barang sebesar Rp 18.2 miliar (delapan belas koma dua miliar) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.4 miliar (dua puluh enam koma empat miliar). Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.

Bea  Cukai  terus  menerus  mengawasi  peredaran  Barang  Kena  Cukai  yang  ada  di masyarakat  serta  barang-barang  untuk  melindungi  industri  dalam  negeri.  Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga perusahaan yang bergerak dibisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Serta diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.