PEMBERITAHUAN BERKAITAN DENGAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

Bea Cukai

Untuk dapat melakukan kegiatan Kepabeanan dan Cukai saat ini sesuai dengan PP 24 Tahun 2018 cukup dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk memperoleh NIB, dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission yg diakses dalam tautan oss.go.id

A.    NIB dapat berlaku sebagai pengganti TDP, API & Akses Kepabeanan sbg Eksportir & Importir.
Selama masa transisi, NIB yg telah terbit dapat langsung dipergunakan untuk melakukan kegiatan impor & ekspor paling lambat 1 hari kerja berikutnya.
Atas Akses Kepabeanan sbg Eksportir & Importir yg telah terbit sebelum pemberlakuan PP 24 tahun 2018 masih dapat dipergunakan.

B.     Pengguna jasa yg hendak mendapatkan akses kepabeanan  sebagai PPJK, Pengangkut, Pengusaha TPS, Pengusaha PJT tetap melakukan registrasi kepabeanan seperti biasanya melalui laman registrasi.insw.go.id.

NIB merupakan salah satu syarat untuk mendapat Akses Kepabeanan (PPJK, Pengangkut, Pengusaha TPS, Pengusaha PJT) serta pengurusan perizinan KITE, TPB, & NPPBKC

Apabila mengalami kendala dalam proses pengaktifan NIB, silakan menghubungi :

Internal :
Helpdesk IKC
IP Phone 2020
Email servicedesk@customs.go.id
Ymail servicedeskbc@yahoo.com
Gmail servicedeskbeacukai@gmail.com

Eksternal (Pengguna Jasa):
Bravo Bea Cukai 1500225
Email: info@customs.go.id
Twitter @bravobeacukai
Fanspage Bravo Bea Cukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.