Patroli Laut OPERASI GERHANA III Periode Pertama Hasilkan 25 Penindakan Senilai Rp. 11 Milyar

Pengawasan

Patroli Laut Operasi Gerhana yang merupakan Patroli Laut gabungan antara 4 (empat) Kantor Wilayah yang meliputi Kanwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan  satu Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam yang berlangsung selama tanggal 06 s.d. 20 Juni 2016. Operasi ini juga didukung oleh dua pangkalan sarana operasi, yaitu Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Batam, yang melibatkan 252 personil dan 18 unit kapal patroli, terdiri dari 1 (satu) unit Fast Patrol Boat 38 Meter,7 (tujuh) unit FPB 28 Meter, 1 (satu) unit Very Slender Vessel/VSV dan 9 (Sembilan) unit Speedboat yang disebar di sektor-sektor yang rawan terjadi tindak penyelundupan.

Pelaksanaan Patroli Laut Operasi Gerhana merupakan arahan dari Presiden RI, Bpk Joko Widodo yang ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Bpk Heru Pambudi untuk mengamankan perairan Selat Malaka dari tindak penyelundupan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap industri, lingkungan hidup, ekonomi dan perdagangan dalam negeri, serta perlindungan terhadap petani.

press releasi gerhana 3 periode 1 - juni 2016 press releasi gerhana 3 periode 1 - juni 2016 - foto 1 press releasi gerhana 3 periode 1 - juni 2016 - foto 2 press releasi gerhana 3 periode 1 - juni 2016 - foto 3.jpg press releasi gerhana 3 periode 1 - juni 2016 - foto 4 press releasi gerhana 3 periode 1 - juni 2016 - foto 5

Selama Patroli Laut Operasi Gerhana III Tahap Pertama berlangsung, DJBC berhasil melakukan 25 penindakan yang dilakukan, dimana 9 (sembilan) diantaranya merupakan penindakan di bidang impor, 1 (satu) penindakan di bidang ekspor, 2 (dua) penindakan human traffic (TKI ilegal) dan 13 (tiga belas) kasus pelanggaran Kawasan Bebas BBK (Batam-Bintan-Karimun). Untuk pelanggaran impor didominasi komoditi bawang merah yang kebanyakan berasal dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Aceh, Dumai dan Bengkalis. Untuk pelanggaran Kawasan Bebas BBK (Batam-Bintan-Karimun) komoditi yang dominan adalah rokok impor dan rokok khusus kawasan bebas dengan modus pengeluaran barang tanpa dokumen yang sah dari Batam menuju Tembilahan. Sedangkan untuk pelanggaran di bidang ekspor komoditi pasir timah asal Belitung akan dibawa ke Kuantan, Malaysia.

Keseluruhan nilai barang dari 25 penindakan yang dilakukan tersebut adalah sebesar ± Rp. 11,2 milyar, dengan nilai potensi kerugian negara sebesar ± Rp. 4,3 milyar. Hasil tegahan paling besar adalah ekspor pasir timah ilegal yang ditangkap oleh Kapal Patroli BC 10002 atas KM. Sempurna GT. 10 pada tanggal 14 Juni 2016 di sekitar Perairan Pulau Pengibu dengan muatan ± 20,5 ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang mencapai ± Rp. 2,2 milyar.

 

by YdP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.