MENGANTISIPASI GUGATAN PRA PERADILAN, BEA CUKAI KEPRI SELENGGARAKAN LOKAKARYA

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun (20/07) – Untuk meningkatkan kemampuan pegawai selaku penegak hukum yang diberikan amanat oleh Undang-undang untuk menegakkan hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai dipandang perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni dalam seluruh rangkaian proses penegakan hukum, hal ini mengingat semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat dan semakin berkembangnya objek praperadilan.

Tanggal 18-19 Juli 2018 merupakan kesempatan berharga untuk Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau  (Kanwil DJBC Khusus Kepri) karena melaksanakan Lokakarya Perdana yakni Loka Karya Pra Peradilan dengan tema ‘’Sebagai Konsekuensi Logis Pelaksanaan Kewenangan Kepabeanan dan Cukai dalam Melakukan Penindakan dan Penyidikan’’. Narasumber berasal dari internal dan ekseternal Bea dan Cukai mulai dari Kepala Perwakilan dari Subdirektorat Penindakan, Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Bapak Agus Amiwijaya, S.H., M.H, Kepala Seksi Keberatan Banding, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Bpk. Kicky Arityanto S.H. didampingi Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Ibu Amalia Sari S.H., Psikolog Forensik, KBP. Purn. Drs. H. Mashudi dan Praktisi Hukum dari Fakultas Hukum USU, Dr. mahmud Mulyadi, S.H, M.Hum.

Kegiatan lokakarya diawali dengan kata sambutan dari Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Bapak Edy Susetyo didampingi Kepala Seksi Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bapak Ibnu Sina. Lokakarya diawali dengan pre-test dan diakhiri dengan post test. Jumlah peserta sebanyak 35 orang dari beberapa kantor mulai dari KPPBC TMP C Teluk Nibung hingga KPPBC TMP C Pontianak. Adapun materi terdiri dari Berkas dan Pelaporan Tugas Penindakan, Kewenangan Penindakan DJBC, Bisnis Proses Pengawasan DJBC, Tugas dan Fungsi Penyidikan, Perspektif Kejaksaaan terhadap Kewenangan Penyidikan DJBC, Penetapan Tersangka sebagai Objek Pra Peradilan dan materi Psikologi Pemeriksaan.

Dengan mengikuti lokakarya ini, diharapkan para peserta lokakarya terutama para penyidik mendapatkan informasi tentang pra peradilan dan prosesnya sehingga dapat mengantisipasi dan menangani gugatan pra peradilan tersebut.

Posted by Syarif / Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.