LAPORKAN HARTA KEKAYAAN DAN PAJAK-PAJAK PRIBADIMU!

Bea Cukai

Selasa, 06 Juni 2017 bertempat di Asrama R.E. Djayadiningrat dilaksanakan Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan dan Pajak–Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dibawakan oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Slamet Sukanto. Kegiatan dihadiri oleh seluruh pegawai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yang dibagi dalam tiga sesi.

Latar belakang pelaporan harta kekayaan dan pajak-pajak pribadi adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Pelaporan Harta Kekayaan dan Pajak–Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHK), sedangkan untuk PNS Golongan III ke atas diwajibkan pula mengisi dan menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2016 paling lambat tanggal 13 Juni 2017.

Sosialisasi dimulai dengan pemaparan informasi pelaporan harta kekayaan, verifikasi laporan harta kekayaan. pengisian surat kuasa dan surat pernyataan pelaporan dan ditutup dengan tutorial Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang diakses menggunakan notebook masing-masing pegawai. Pengawasan pelaporan harta kekayaan dan Pajak-pajak pribadi pejabat/pegawai merupakan tugas dan wewenang dari Bagian Kepatuhan dan Verifikasi Kekayaan Pegawai, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan

Diharapkan dengan adanya pengisian dan pelaporan LHK dan LP2P dapat dilakukan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang dan sebagai bentuk transparansi aparat sipil negara dan penguat integritas aparatur negara.

Posting by Syarif/Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.