Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Bea Cukai

Sahabat BC, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. ⁣⁣⁣⁣Pengembangan KEK antara lain bertujuan untuk:⁣⁣- Memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi;⁣⁣- Meningkatkan penanaman modal melalui penyerapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis; ⁣⁣- Mempercepat perkembangan daerah; serta ⁣⁣- Sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi. ⁣⁣Salah satu fasilitas yang diberikan yaitu terkait perpajakan kepabeanan,dan/atau cukai. Lalu, bagaimana peran Bea Cukai dalam implementasi KEK ini? ⁣⁣Simak ulasan selengkapnya pada unggahan di atas. Oh iya, apakah kalian tahu daerah mana saja yang ditetapkan sebagai KEK? Yuk sebutkan di kolom komentar.⁣

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.