Tanjung Balai Karimun, 26 Juni 2018. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) mengadakan Sosialisasi PP No 20 Tahun 2017 dan PMK No 40 Tahun 2018 Tentang Wewenang Bea Cukai dalam Rangka Pengendalian Impor dan Ekspor yang Diduga Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Ruang Rapat Lantai 2, Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi, Fuad Fauzi, diikuti oleh perwakilan pejabat dan pegawai dari KPPBC TMP B TBK dan KPPBC TMP B Tanjungpinang. Materi HKI diisi Oleh Kepala Seksi Intelejen Andik Krisdianto dan Materi Aplikasi Ceisa HKI dibawakan oleh Kepala Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai, Hery Rusdaman.
Dengan berlakunya peraturan ini dihimbau kepada pengguna jasa, importir/eksportir agar tidak mengimpor atau mengekspor barang yang melanggar HKI.