Hibah Barang Milik Negara

Bea Cukai

Jumat (30/7), Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. BMN yang dihibahkan berupa kasur dengan jumlah 44 unit double bed dan 32 unit single bed.

Hibah merupakan pengalihan kepemilikan barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian. Hibah ini bertujuan untuk membantu kepentingan penanggulangan Covid-19 Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dengan adanya hibah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat terutama di Kota Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.