DIALOG KINERJA INDIVIDU, MEDIA KOMUNIKASI PIMPINAN DAN BAWAHAN.

Bea Cukai

[Tanjung Balai Karimun] Jum’at, 25 Agustus 2017. Berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja, Bagian Umum Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan internalisasi kepada beberapa pegawai perwakilan dari seluruh bidang mengenai Dialog Kerja Individu (DKI). Internalisasi ini dibawakan oleh Pelaksana Subbagian Kepegawaian, Erry Fajar mewakili Kasubbag Kepegawaian.

DKI merupakan komunikasi antara pembimbing (coach) dengan bawahan (coachee) di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendiskusikan kinerja coachee. Dalam melaksanakan bimbingannya, seorang coach dapat menggunakan dua metode, yaitu Metode Bimbingan Personal (One on One Coaching) atau Bimbingan Kelompok (Group Coaching) untuk menyusun strategi dan mengidentifikasi hambatan dalam pencapaian target kinerja serta memperoleh kesepakatan guna menentukan solusi dan rencana aksi.

One on One Coaching digunakan untuk diskusi antara coach dan coachee yang lebih mendalam, sedangkan Group Coaching digunakan untuk diskusi antara coach dan coachee secara umum. Sedangkan rencana aksi merupakan kesepakatan hasil dialog antara coach dengan coachee yang akan digunakan dalam rangka pencapaian target kinerja.

Pada saat pelaksanaan bimbingan, fokus diskusi DKI adalah peningkatan kinerja individu dan pengembangan kompetensi coachee yang mengacu pada empat dokumen, yaitu profil coachee(terkait identitas hingga prestasi yang telah dicapai), IPR (Individual Performance Review), realisasi Capaian Kinerja coachee, dan Nilai Perilaku (NP) coachee.

Setelah mendapatkan bimbingan, coachee berkewajiban menjalankan rencana aksi dan melaporkan perkembangan pelaksanannya kepada coach. Pelaksanaan rencana aksi ini kemudian dimonitor oleh coach untuk memastikan bahwa rencana aksi telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai periode. Dalam 1 tahun terdapat 2 periode pelaksanaan bimbingan. Periode I (Januari s.d. Maret) berisi evaluasi pencapaian target tahun sebelumnya dan penyusunan rencana aksi pencapaian target tahun berjalan. Sedangkan Periode II (Juli s.d. Agustus) berisi evaluasi rencana aksi periode I dan penyusunan rencana aksi baru (jika diperlukan).

Posted by Syarif/Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.