Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Hasil Penindakan Tahun 2019 – 2020

Bea Cukai

Karimun (27/10) Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait pemusnahan Barang Milik Negara eks. Tegahan Tahun 2019 – 2020 yang dihadiri oleh Melinda selaku Kepala Kejaksaan Negeri dan N. M. Lubis selaku perwakilan dari Polsek Meral. Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Mochamad Syuhadak, Kepala Bagian Umum, selaku perwakilan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri. Pemusnahan BMN eks. tegahan itu dilaksanakan di lapangan pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat berupa excavator.

Terdapat 18 (Delapan Belas) pelanggaran ketentuan Kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi ataupun barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

BMN eks. Tegahan yang dilakukan pemusnahan sebelumnya telah mendapat persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahannya.

Adapun rincian dari BMN eks. Tegahan tersebut merupakan barang campuran berupa Obat-obatan, Makanan, Minuman, Ban Bekas, Sepatu Bekas, Pakaian Bekas, Kayu Teki, Hasil Tembakau dengan jumlah 35.892 (tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh dua) batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 170,62 (seratus tujuh puluh koma enam dua) liter. Dengan total nilai barang tersebut diatas sejumlah Rp. 362.800.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan total kerugian negara mencapai Rp.168.364.500,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan, dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya.

Gambar I – Pemusnahan Barang Milik Negara dengan cara dibakar
Gambar II – Pemusnahan BMN dengan cara dihancurkan secara simbolis
Gambar III – Pemusnahan Barang Milik Negara dengan cara dihancurkan menggunakan Excavator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.