Tanjung Balai Karimun (03/11) – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan bahan non arsip di lapangan pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Pemusnahan diketuai oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Keuangan, Willy Prasetia dan disaksikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretaris Direktorat Jenderal, Indrajati Martini dan Kepala Bagian Umum Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sugeng Basuki.
Dokumen yang dimusnahkan berupa arsip berlebih / fotokopi, majalah atau tabloid dan buku sebanyak 68 bundel periode Tahun 2000 – 2006. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Nomor KEP-172/WBC.04/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang pemusnahan 68 bundel Bahan Non Arsip pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Bahan Non Arsip adalah bahan-bahan yang tidak digunakan dalam kegiatan kearsiapan seperti Duplikasi berlebih, formulir kosong, blangko kosong, amplop, undangan, ordner, sampul, dan lain-lain.
Sebelumnya, kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau juga melaksanakan Rapat Koordinasi Bagian Umum dan Asistensi Arsip dan Keuangan dimana salah satu materinya menjelaskan tentang alur pengelolaan dokumen baik arsip maupun non arsip. Adanya pemusnahan bahan non arsip diharapkan pengelolaan dokumen di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dapat terlaksana dengan baik.
Posted by Syarif/Admin