Selasa 13 Februari 2018, tim patroli BC 20004 pada pukul 10.30 WIB di sekitar Perairan Pulau Pangibu, berhasil melakukan penindakan terhadap Sarana Pengangkut berupa Kapal KM. JAYA INDAH-08 yg membawa muatan AMMONIUM NITRATE yang diduga akan dibawa dari Malaysia menuju Kalimantan, Indonesia.
Hasil pemeriksaan kedapatan 1377 karung @25 kg Ammonium Nitrate tanpa dilindungi dokumen yg sah dengan perkiraan nilai barang ± 5.163.750.000,00 (lima milyar seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Saat ini Kapal beserta awak kapal yang berjumlah 4 (empat) orang sudah dibawa ke pangkalan patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk kepentingan proses penyidikan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan atas pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-undang Kepabeanan.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Amonium Nitrate adalah bahan peledak yang berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara juga dapat merusak lingkungan hidup.