Tugas dan Wewenang PPID

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II memiliki tugas : menyediakan dan mengamankan Informasi Publik; memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana; mengkoordinasikan pengumpulan seluruh … Lanjutkan membaca Tugas dan Wewenang PPID