Tentang PPID dan Visi Misi

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah:

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Visi

Memberikan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik dengan Semangat Transparansi

Misi

  1. Memenuhi kebutuhan Masyarakat terhadap akses informasi publik Bea Cukai sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik
  3. Meningkatkan pengelolaan dokumentasi Informasi publik