Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah:
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Visi
Memberikan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik dengan Semangat Transparansi
Misi
- Memenuhi kebutuhan Masyarakat terhadap akses informasi publik Bea Cukai sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik
- Meningkatkan pengelolaan dokumentasi Informasi publik