SIARAN PERS NOMOR : PERS-22/WBC.04/2021

Bea Cukai

“Pecah Telor” KEK Galang Batang Berhasil Menjadi Pelopor Penerapan Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK)

Tanjungpinang (13/10/2021) – Sesuai Arahan Menteri Keuangan terkait Program Pemulihan Ekonomi Nasional “DJBC agar menguatkan koordinasi antar unit-unit internal dan kolaborasi dengan unit eksternal dalam menjaring program dan client potensial guna menggerakan ekspor”. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) bersinergi untuk membangun tools berupa sistem aplikasi Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK) agar kegiatan ekspor-impor di Kawasan Ekonomi Khusus dapat berjalan efektif dan efisien.

Selain Trade Facilitator yang merupakan salah satu fungsi utama DJBC, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan Industrial Assistance secara kontinu kepada PT. Bintan Alumina Indonesia (PT. BAI) agar dapat bersaing di pasar internasional, serta menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif.

Pada hari ini Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan KPPBC TMP B Tanjungpinang menghadiri ekspor perdana KEK oleh PT. Bintan Alumina Indonesia. Perusahaan tersebut melakukan ekspor perdana dengan menggunakan dokumen PPKEK berupa Sandy Calcined Mettalurgical Grade Alumina seberat ±20.000 (Dua Puluh Ribu) ton dengan nilai ±Rp110 (Seratus Sepuluh) Miliar.

Dari tiga KEK (KEK Galang Batang, KEK Kendal, dan KEK Sei Mangkei) yang ditunjuk oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk piloting penerapan PPKEK, KEK Galang Batang dengan nilai investasi yang diperkirakan akan meningkat menjadi Rp17 Triliun pada akhir tahun ini berhasil menjadi pelopor penerapan PPKEK.

Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Syahirul Alim  menyampaikan, “Kami berharap  investasi besar dan keberadaan PT. Bintan Alumina Indonesia ini dapat bermanfaat, memberikan feedback atau dampak positif bagi masyarakat khususnya masyarakat pulau bintan dan kepulauan riau.”

Keberhasilan KEK tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah. Sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja, diharapkan pelayanan investasi dapat lebih cepat dan sederhana. Dengan adanya kegiatan ekspor perdana PT. Bintan Alumina Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan minat para pelaku usaha lain untuk menginvestasikan usahanya di Indonesia khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.