Selamatkan Lingkungan Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau

Bea Cukai

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau di perairan Selat Malaka. Dari hasil penegahan, KM. Rafida Jaya kedapatan memuat hampir 6.472 batang kayu bakau yang akan diselundupkan ke Malaysia karena barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung maupun dokumen pabean, kita tahu kayu bakau dilindungi berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2013

Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak eksositem sekitar, selain itu pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya Pasal 102A karena mengangkut barang Ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah.Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal. Berdasarakan data penindakan, pada tahun 2020 Kanwil BC Kepri telah diamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau dan pada tahun 2021 sampai saat ini sebanyak 21.186 batang.Hal ini sejalan dengan amanat presiden Joko widodo yang beberapa waktu yang lalu melakukan penanaman mangrove/hutan bakau di kepulauan sekitar batam dan berpesan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 20 persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia yang artinya Indonesia memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove.

Tetapi, yang paling penting adalah bagaimana memelihara, bagaimana merawat, bagaimana merehabilitasi yang rusak, sehingga betul-betul hutan mangrove kita ini semuanya terjaga,” ujarnya. Beliau juga mengatakan bahwa pemerintah pun melibatkan peran dari berbagai pihak dalam kegiatan rehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.