SAPU BERSIH PENYELUNDUPAN DI PERAIRAN MELAKA

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan (Kanwil DJBC Khusus Kepri)  melakukan Conference Pers dan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan periode Desember 2017. Conference Pers berlangsung di aula Kanwil DJBC Khusus Kepri pada Jumat (8/12/2017).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Bapak Rusman Hadi mengatakan, diawal Desember ini pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa  muatan akan selundupan.  “Bulan Desember ini kami melakukan tiga kali penindakan yaitu dua kali penindakan atas sarana angkut  pada tanggal 2 dan 6 Desember 2017. Kemudian hari Rabu ini, kami berhasil mencegah speedboat,”  ungkap Rusman Hadi kepada wartawan.

Pertama, pada tanggal 2 Desember 2017, Kapal patroli DJBC Khusus Kepri menegah KM Sidy Karya 2 berisi 650 ballpress pakaian bekas, Kedua pada tanggal 4 Desember 2017, penyulundupan 1.000 ballpress pakaian bekas KM Sakinah Jaya dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara digagalkan.  Ketiga, tanggal 6 Desember 2017 sebanyak  30 karton berisikan handpone, smartwach, remote control alarm, flashdisk serta aksesoris dari muatan satu buah speedboat tanpa nama berasal dari  Singapura dengan  tujuan Tanjung Samak,  Riau, diamankan. Barang-barang tersebut dimusnahkan. Mereka melanggar  Pasal 102a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeana jo pasal 55 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP. ABK, kapal serta muatannya telah diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan eks KM. Ilham Jaya dan KM Rudi Jaya II berupa 51 karung pakaian wanita, 70 kardus Guci, 380 botol minuman berakohol (MMEA) dan 360 ballpress pakaian bekas. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan kemudian dibakar. Pemusnahan ini dilakukan guna melindungi industri pakaian dalam negeri dan kesehatan masyrakat dari masuknya resiko penyakit yang mungkin dibawa dari pakaian bekas atau MMEA tersebut.

Lebih lanjut, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal, karena LEGAL ITU MUDAH. Dengan begitu setiap individu telah ikut berkontribusi dalam menciptakan stabitiltas nasional terutama di sepanjang perairan Melaka. Bravo Bea dan Cukai.

Posted by Syarif / Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.