Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi Publik Pada Perangkat PPID DJBC

1.Pemohon menyampaikan permohonan Informasi Publik kepada Perangkat PPID DJBC melalui:
Surat :
Sesuai alamat Perangkat PPID DJBC  PPID Tk. IDirektur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Kantor Pusat DJBC  PPID Tk. IIKepala Kanwil, Kanwil DJBC Khusus, KPU BC seluruh Indonesia  PPID Tk. IIIKepala KPPBC, seluruh IndonesiaEmail:ppid@customs.go.idDatang Langsung:Unit Layanan Informasi Perangkat PPID DJBC
2.Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permohonan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
3.Petugas Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik. Setelah dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon;
4.Atas permohonan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, Perangkat PPID memproses permohonan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;
5.Pemohon menerima penjelasan tertulis atas permohonan Informasi Publik yang dimohonkan. Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbitkan oleh Perangkat PPID, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggapan tertulis Perangakat PPID;
6.Pemohon dalam mengajukan Keberatan Informasi Publik diwajibkan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Tk. I dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC;
7.Atasan PPID Tk. I cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan Keberatan Informasi Publik diterima wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon;
8.Dalam hal Pemohon tidak puas atas tanggapan Keberatan Informasi Publik yang diterbitkan oleh Atasan PPID Tk. I, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.

Alur Permohonan Informasi Publik

Formulir Permohonan Informasi Publik
PPID Tk. I(Download)
PPID Tk. II(Download)
PPID Tk. III(Download)
Formulir Keberatan Informasi Publik