Penggagalan Empat Upaya Penyelundupan Narkoba Melalui Paket Kiriman

Bea Cukai

Selain melalui barang bawaan penumpang, paket kiriman juga merupakan jalur favorit bagi penyelundup narkotika untuk memasukkan barang ke Indonesia secara ilegal. Salah satu upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman yang berhasil digagalkan oleh petugas terjadi pada hari Senin (9/7) bertempat di salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT). Keberhasilan tersebut bermula dari kecurigaan petugas atas sebuah paket yang berasal dari Tanzania yang diberitahukan sebagai “stationery”. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, diketahui bahwa terdapat 15 wadah alat tulis yang di dalamnya masing-masing disembunyikan bungkusan plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto mencapai 504 gram. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan G (WNI, laki-laki, 29 tahun) yang bertindak selaku penerima barang.

Tak berhenti di sana, pada hari Sabtu (14/7), petugas kembali mengamankan sebuah paket kiriman yang berasal dari Amerika di sebuah gudang PJT. Paket yang diberitahukan sebagai “Candy” tersebut berisi permen yang positif mengandung bahan aktif ganja seberat 227 gram, serta ganja bentuk liquid yang merupakan cairan vape. Petugas yang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW (perempuan, 24 tahun) yang bertindak sebagai penerima barang.

Pada bulan Agustus, hari Rabu (1/8) yang lalu, petugas juga berhasil mencegah pemasukan narkotika jenis methamphetamine yang dikirimkan melalui jasa titipan. Petugas mencurigai 1 buah paket kiriman yang berasal dari Thailand, yang diberitahukan sebagai tas tangan wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati bahwa terdapat 10 buah tas tangan yang di dalam masing-masing tali/gagang tas tersebut berisi butiran kristal bening. Berdasarkan pengujian, butiran kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine dengan total berat bruto 336 gram. Pengembangan kasus ini selanjutnya dilakukan oleh petugas bersama dengan pihak Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pada hari Senin (6/8), petugas kembali mengamankan sebuah paket kiriman yang juga berasal dari Thailand dengan modus serupa, yaitu tas tangan wanita. Kali ini, petugas mendapati 9 (sembilan) buah tas tangan yang pada gagang tasnya disembunyikan butiran kristal methamphetamine seberat total 513 gram. Petugas bersama dengan Bareskrim Polri selanjutnya melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan ini, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial F (laki-laki, 22 tahun) yang bertindak sebagai penerima barang. Dari keterangan tersangka, tim memperoleh informasi bahwa ada keterlibatan narapidana di sebuah lapas di Jawa Barat atas upaya penyelundupan narkotika ini.

Pada kesempatan yang sama, Erwin Situmorang menambahkan, bahwa sesungguhnya, di balik keberhasilan penindakan atas upaya-upaya penyelundupan narkotika ini, kita dapat menyimpulkan bahwa permintaan narkotika untuk pengguna di Indonesia masih cukup tinggi. Untuk itu, Erwin Situmorang, bersama dengan jajaran aparat penegak hukum dalam konferensi pers ini mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebab, tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika di Indonesia hanya akan menjadi mimpi yang tidak akan terwujud.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.