njung Balai Karimun, Kepri, Rabu, 16 Januari 2019 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan P2KP (Program Pembinaan Keterampilan Pegawai) di ruang rapat Bagian Umum. P2KP Kali ini membahas mengenai Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-14/BC/2018 tentang Penegakan Disiplin di Lingkungan DJBC.
P2KP ini dibuka oleh Iwan Setiawan selaku Kepala Bagian Umum dan dihadiri oleh Eselon III, Eselon IV dan Pelaksana serta pegawai OJT. Kemudian penjelasan mengenai Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-14/BC/2018 tentang Penegakan Disiplin di Lingkungan DJBC dijelaskan oleh Solahkudinselaku Kepala Seksi KPT dan Administrasi dari Bidang Kepatuhan Internal. Dalam P2KP ini dibahas mengenai :
- Disiplin mengenai berpakaian seragam, pakaian kerja, da pakaian olahraga (untuk senam jumat pagi);
- Disiplin dalam kehadiran dan jam kerja;
- Disiplin dalam sikap dan perilaku.
Dan jika melakukan pelanggaran mengenai hal diatas, akan di berikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga dengan adanya progam peningkatan disiplin ini, para pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menjadi lebih disiplin dan bersemangat dalam melaksanakan tanggungjawab yang diterima.