Pemusnahan Barang Milik Negara Eks. Kepabeanan dan Cukai merupakan barang eks. Tegahan yang berasal dari 190 Penindakan

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun (31/10) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) eks. tegahan periode Januari 2018 s.d. Januari 2019. Pemusnahan Barang Milik Negara Eks. Kepabeanan dan Cukai merupakan barang eks. Tegahan yang berasal dari 190 Penindakan dengan barang dari pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa : 7288 Pcs Kosmetik, 707 Karung Ballpress, 152 unit Elektronik bekas berbagai jenis, dan 100 Packages berbagai macam barang barang lainnya serta 1 Unit Sarana Pengangkut yang kewajiban kepabenannya tidak terselesaikan dan barang dari pelanggaran di bidang Cukai berupa : ± 1.900.000 Batang Hasil Tembakau dan ±166.000 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai golongan dan merk. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat dan dengan cara yang lainnya sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu tidak mempunyai nilai ekonomis, dengan rincian barang sebagai berikut :
Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah mendapat peruntukan dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 1.924.329.000,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Total potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.