Menolak Berhenti, Kapal Penyelundup Rokok Ditembak BC

Pengawasan

news6TANJUNGBALAI KARIMUN – Sebuah kapal bermuatan ratusan karton rokok berbagai merek, ditembak aparat Bea dan Cukai di perairan Pulau Pemping Besar, Batam, karena menolak berhenti saat akan diperiksa.

Dalam pemeriksaan, kapal SB. GM. Adi Syahputra, memuat 228 karton rokok berbagai merek yang akan diselundupkan dari Batam tujuan Tembilahan, Provinsi Riau.

Petugas BC menembak bagian mesin kapal untuk melumpuhkan, karena nakhoda kapal menolak menghentikan laju kapalnya meski sudah mendapat 3 kali tembakan peringatan.

Ratusan karton rokok tersebut tidak mengenakan pita cukai dan bertuliskan “Rokok Khusus Kawasan Bebas.”Di antaranya ada rokok merek Bell produksi PT Wilson Indotobacco Surabaya, Indonesia, dan sebagian lainnya rokok produksi Batam.

Sesuai ketentuan pabean, rokok aneka merek tanpa pita cukai yang ditaksir senilai Rp450 juta itu, hanya untuk konsumsi kawasan bebas, dan tidak boleh dibawa ke luar dari Batam.

“Ini rokok khusus kawasan bebas, memang tidak mengenakan pita cukai, tetapi tidak boleh di bawa keluar dari kawasan bebas,” kata Budi, Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Wilayah Khusus Kepulauan Riau.

Budi mengatakan, modus operandi penyelundupan rokok ini masuk ke dalam kategori “mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya secara illegal.”

Hingga saat ini aparat Bea dan Cukai hanya mengamankan 4 orang ABK kapal, termasuk nakhoda berinisial SM yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pemilik barang dan kapal belum diketahui.