MENEGAH AMMONIUM NITRATE, MELINDUNGI MASYARAKAT INDONESIA DARI KEMUNGKINAN BAHAYA TERORISME

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun, Kamis, 22 September 2016 – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan Press Release Hasil Penindakan Laut berupa Ammonium Nitrate di Gudang Tangkapan D dan 3 ( tiga ) kapal hasil tegahan asal Malaysia di Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi, R. Evy Suhartantyo didampingi Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Winarko Dian Subagyo memberikan pernyataan terkait hasil penindakan tersebut disaksikan oleh para wartawan media cetak dan elektronik lokal dan nasional.

press2

Adapun sarana pengangkut yang berhasil ditegah, pertama adalah Kapal KM. Harapan Kita B.29 No. 769, Bendera Indonesia, Jumlah ABK 6 ( enam ) orang, muatan 2.050 Bags @ 25 Kgs  Ammonium Nitrate,  Asal Pasir Gudang, Malaysia menuju Sulawesi, Indonesia, perkiraan nilai barang Rp6,6 Milyar ditegah oleh Kapal BC-20005 dengan Komandan Patroli Erwin Bangun M.T (Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau ) pada Hari Sabtu,16 April 2016 pukul 23.00 WIB di Perairan 30 Mil Timur Laut Berakit posisi 01’ 36’ 00’’ U/104’ 56’ 00’’ T.

kapal-tegahan

Kapal kedua adalah KM. Ridho Illahi berbendera Indonesia dengan jumlah ABK 14 ( empat belas ) orang, muatan 2.240 Bags @ 25 Kgs  Ammonium Nitrate,  Asal Sadeli Malaysia menuju Kupang, Indonesia, perkiraan nilai barang Rp7,5 Milyar ditegah oleh Kapal BC-20005 dengan Komandan Patroli Awang Dulkahar pada Hari Jumat, 29 Juli 2016 pukul 02.45 WIB di Perairan Laut Natuna posisi 01’ 34’ 30’’ U/105’ 00’ 30’’ T.

Kapal terakhir yakni KM. Hikma Jaya berbendera Indonesia dengan jumlah ABK 10 ( sepuluh ) orang, muatan 2.500 Bags @ 25 Kgs  Ammonium Nitrate,  Asal Pasir Gudang, Malaysia menuju Pulau Raja, Indonesia dengan perkiraan nilai barang Rp7,5 Milyar (asumsi Rp130.000/kg) ditegah oleh Kapal BC-7006 dengan Komandan Patroli Tatang pada Hari Senin, 29 Agustus 2016 pukul 03.30 WIB di Perairan Pangibu dengan posisi 01’ 07’ 36’’ U/106’ 04’ 30’’ T.

sam_3490

Seluruh tersangka ditahan oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan dugaan melanggar  Pasal 102 huruf (a) UU NO. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ).

amonium-nitrat

Modus Operandi yang digunakan sebagian kapal untuk mengelabui petugas adalah mengemas Ammonium Nitrate dengan karung plastik bertuliskan “ MITSUBISHI Japan.’’ Ammonium Nitrate merupakan salah satu bahan yang paling banyak digunakan untuk membuat bahan peledak, baik untuk penangkapan ikan, pertambangan illegal bahkan untuk kegiatan teroris. Penegahan ratusan ribu kilogram Ammonium Nitrate  bukan hanya melindungi masyarakat Indonesia di bidang pertahanan dan keamanan namun juga turut menjaga lingkungan hidup Indonesia. “Bravo Bea dan Cukai Indonesia! Bea Cukai Makin Baik!”

Posted by  : Syarif / Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.