MEMBERI NAFKAH KELUARGA DENGAN PENGHASILAN YANG DIZAKATI

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun  – Zakat merupakan rukun islam yang disebutkan setelah ibadah shalat, sehingga memiliki keutamaan sebagai ibadah wajib. Zakat merupakan ibadah lahiriyah yang menggunakan harta, sebagai bentuk rasa syukur dan membersihkan diri, sekaligus menambah berkah. Zakat merupakan bagian tertentu yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu setelah mencapai nishab dan haul untuk dibagikan kepada delapan kelompok penerima yang tergolong sebagai mustahik. Salah satu jenis harta yang wajib disisihkan sebagai zakat ialah zakat penghasilan.

Senin, 26 September 2016, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menyelenggarakan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai ( PPKP ) dengan tema “Memberi  Nafkah Keluarga dengan Penghasilan yang Dizakati” di Aula Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun Bertindak sebagai pengisi acara dengan pembicara H. Atan AS sebagai ketua dan Endang SW. MMPub.  dari Seksi Tata Usaha, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau diwakili oleh  Kepala Bidang Kepatuhan Internal ,  Hilman Satria didampingi  Kepala Subbagian Kepegawaian, Slamet Sukanto.  Peserta hadir berdasarkan nota dinas dan berasal dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai karimun.

zakat3

Acara berlangsung selama 150 menit yang diisi dengan presentasi, tanya-jawab dan cara perhitungan zakat secara cepat dan tepat.  Diharapkan adanya Program ini, setiap pegawai Bea dan Cukai menyadari pentingnya zakat dan dapat merealisasikanya dalam penghasilan yang didapatkan.

Post by Syarif / Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.