KINERJA PENERIMAAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2020

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun (02/04/2020) – Pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2020. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menyampaikan laporan kinerja penerimaan Triwulan I Tahun 2020 sebagai bentuk transparansi dalam bentuk siaran pers. Kinerja penerimaan tersebut membahas tentang capaian penerimaan, analisa tren, serta pengawasan di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau,

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada tahun anggaran 2019 berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp1.866 Triliun (Seribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Triliun Rupiah) yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pada triwulan I tahun anggaraan 2020 telah mengumpulkan penerimaan negara dengan total Rp711 Miliar (Tujuh Ratus Sebelas Miliar Rupiah). Penerimaan yang dikumpulkan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp108 Miliar (Seratus Delapan Miliar Rupiah), bea keluar sebesar Rp3,6 Miliar (Tiga Koma Enam Miliar Rupiah) dan cukai sebesar Rp243 Juta (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah), pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp474 Miliar (Empat Ratus Tuju Puluh Empat Miliar Rupiah), pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sebesar Rp7,9 Juta, (Tujuh Koma Sembilan Miliar Rupiah),pajak penghasilan (PPh) impor sebesar Rp125 Miliar (Seratus Dua Puluh Lima Miliar Rupiah), pajak penghasilan (PPh) ekspor sebesar Rp850 Juta (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan PPN HT sebesar Rp65 Miliar (Enam Puluh Lima Miliar Rupiah).

Nilai devisa Ekspor pada triwulan I tahun 2020 sebesar 495 Juta USD (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta US Dolar) lebih rendah dibandingkan dengan devisa Impor yang nilainya 507 Juta USD (Lima Ratus Tujuh Juta US Dolar), yang berarti neraca perdagangan mengalami defisit sebesar 11 Juta USD (Sebelas Juta US Dolar). Eksportasi komoditi terbesar adalah berupa gas alam dengan nilai devisa 336 Juta USD (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta US Dolar). Eksportasi yang ada di Wilayah Kepulauan Riau berupa minyak petroleum mentah di wilayah Kepri adalah Perusahaan Pertamina, Medco E&P Natuna LTD, dan Premier Oil Natuna Sea BV. dengan Nilai Devisa sebesar 443 Juta USD (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta US Dolar), eksportasi Timah oleh Perusahaan Timah Tbk. Dengan Nilai Devisa 35 Juta USD (Tiga Puluh Lima Juta US Dolar), dan eksportasi kelapa oleh Perusahaan Saricotama Indonesia dengan Nilai Devisa 915 ribu USD (Sembilan Ratus Lima Belas Ribu US Dolar).

Pada Tahun Anggaran 2019 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dari sisi pengawasan terdapat 100 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp166 Miliar (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175 Miliar (Seratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).

Pada Triwulan I tahun anggaran 2020 dari sisi pengawasan, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil melakukan 23 (Dua Puluh Tiga) penindakan. Salah satupenindakan yang berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau adalah penyelundupan methamphetamine dengan berat 26 kg (Dua Puluh Enam Kilogram). Total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan adalah sebesar Rp56 Miliar (Lima Puluh Enam Miliar Rupiah) atas berbagai jenis komoditas seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesorikendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.