KANWIL DJBC KHUSUS KEPRI MENJADI TUAN RUMAH SOSIALISASI PMK TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Kelola Pengawasan Internal (PMK-TKPI) di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Satuan Kerja Kementerian Keuangan Wilayah Kepulauan Riau pada Rabu, 09/08. Sosialisasi bertempat di Aula Gedung Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri), Bapak Parjiya menyatakan “PMK TKPI dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan pengawasan atas penyelenggaran tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang semakin dinamis” saat membuka kegiatan sosialisasi.

Tim Perumus PMK TKPI dari Sekretariat Itjen Dukungan Pengawasan yang diwakili oleh Ahmad Ghufron selaku Kepala Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan dan Tri Achmadi, Kepala Bagian Sistem Informasi Pengawasan memberikan sosialisasi mengenai TKPI ke para pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Satuan Kerja Kementerian Keuangan Wilayah Kepulauan Riau. Selain dari Lingkungan Kanwil DJBC Khusus Kepri, peserta berasal dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Rumusan dari PMK TKPI ini meliputi pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap government, risk, and control (GRC); peran, wewenang, dan tanggung jawab dalam pengawasan intern (PI); manajemen PI; penjaminan kualitas dan peningkatan independensi PI; koordinasi PI; sistem informasi PI; tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; penerapan perangkat profesi; penghargaan dan sanksi; serta petunjuk teknis pelaksanaan tata kelola PI.

PMK TKPI ini disusun sebagai payung hukum praktik pengawasan oleh auditor intern, hak-hak dan kewajiban mitra pengawasan, serta peran pihak eksternal dalam proses pelaksanaan pengawasan intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Penyusunan PMK TKPI ini mengacu kepada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia, serta pedoman-pedoman lain yang diterbitkan oleh AAIPI dan pedoman lain yang berlaku secara internasional. Diharapkan melalui PMK TKPI ini dapat terwujud pengawasan intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan Kementerian Keuangan sejalan dengan prioritas nasional dan Kementerian Keuangan serta sejalan dengan dinamika perubahan lingkungan.

Posted by Syarif / Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.