KALI INI GILIRAN PEMKOT TANJUNG PINANG!

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun, setelah hibah bawang merah ke Kabupaten Lingga, Selasa, 11 Oktober 2016, Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun menghibahkan 2.654 karung bawang merah ke Pemerintah Kota Tanjung Pinang dan memusnahkan 450 karung bawang merah di Gudang Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

kakanwil-sambutan

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Parjiya kepada Walikota Tanjung Pinang, H. Lis Darmansyah SH. disaksikan oleh beberapa pejabat di Kabupaten Karimun seperti Wakil Kapolres Karimun, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II, TNI AD, LANAL, KPKNL Batam, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan instansi terkait lainnya.

tanda-tangan

Dalam kata sambutannya, Parjiya menyatakan prihatin dengan kondisi bawang merah di pasar sekitar wilayah Kepulauan Riau dimana harga bawang merah dapat melonjak 2000% s/d 3000% atau 20 s/d 30 kali lipat dari harga asal atau produsen. Adanya hibah diharapkan, penjual atau penadah urung menjual bawang merah dengan harga tinggi, sehingga masyarakat tidak terbebani lagi dengan harga kebutuhan bahan pokok yang melonjak tajam.

pemusnahan

Bawang merah adalah Barang Milik Negara ( BMN ) yang berasal dari dua kapal antara lain, KM. Roslaini  yang mengangkut 2.704 karung @ 9kg bawang merah dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Indonesia ditegah oleh Kapal Patroli BC-60001 di Perairan Pulau Pandang pada September 2016. KM. Abadi mengangkut 400 karung @ 9,5kg bawang merah dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Indonesia ditegah oleh Kapal Patroli BC-8005 di Perairan Sungai kembung, Bengkalis pada akhir September 2016.

foto-bersama

Total perkiraan nilai barang penegahan bawang merah berkisar Rp200juta atau 3.104 karung, dimana 2.654 karung dihibahkan dan disalurkan oleh Pemerintah Kota Tanjung Pinang kepada masyarakat yang membutuhkan. Sisa penegahan, 450 karung bawang merah dimusnahkan karena tidak layak konsumsi berdasarkan hasil uji laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun

Posted by Syarif / Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.