Berlakukan Aturan Baru Manifes, Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Internalisasi

Bea Cukai

Jakarta (19/07/2018) – Bea Cukai berlakukan aturan baru terkait pemberitahuan manifes, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017. Hal-hal baru yang diatur dalam PMK tersebut salah satunya yaitu kewajiban mencantumkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) consignee/shipper dalam manifes.

Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro mengungkapkan ada beberapa latar belakang diberlakukannya PMK ini, utamanya adalah untuk memperkecil dwelling time yang menjadi salah satu indikator kinerja Bea Cukai, khususnya pre-customs clearance. “Selain memperkecil dwelling time, latar belakang lain diberlakukannya PMK 158 ini yaitu untuk mempercepat waktu penyampaian inward manifes yang pada akhirnya dapat mempercepat pemberitahuan pabean impor, memotong waktu perincian atau pecah pos manifes di bandara, menerapkan manajemen resiko dalam redress manifes, meletakkan tanggung jawab pengajuan dokumen pelaporan muatan barang kepada pihak terkait, serta mempercepat data untuk keperluan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.”

Sehubungan dengan pemberlakuan aturan tersebut, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai pun menggelar sosialisasi dan internalisasi, seperti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Juanda.

“Dengan diselenggarakannnya sosialisasi dan internalisasi ini, diharapkan para peserta dapat memberikan pemahaman atau edukasi kepada pengguna jasa masing-masing kantor untuk dapat menyesuaikan dengan PMK yang baru terkait manifes,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karya Adil, dalam internalisasi yang dihadiri sejumlah pegawai dari Kantor Bea Cukai lain meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Samarinda, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Pangkalan Bun, Bea Cukai Pulang Pisau, Bea Cukai Kotabaru, Bea Cukai Bontang, Bea Cukai Sangata, dan Bea Cukai Nunukan, Selasa (17/7).

Senada dengan Bea Cukai Tanjung Emas, internalisasi PMK 158/PMK.04/2017 mengenai Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan RKSP, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifest keberangkatan Sarana Pengangkut dan PMK 178/PMK.04/2017 mengenai Impor Sementara juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Juanda.

“Kegiatan internalisasi ini dilaksanakan dalam rangka pengimplementasian peraturan baru mengenai impor sementara dan tatalaksana penyerahan dan pemberitahuan RKSP Kedatangan dan Keberangkatan Sarana Pengangkut yang sudah dilakukan secara online untuk memperkecil terjadi nya dwelling time. Peraturan Impor Sementara yang terbaru sendiri sudah diberlakukan secara paperless. Pengguna Jasa tidak perlu menyampaikan hardcopy lagi melainkan sistem online melalui portal pengguna jasa,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto.

Dengan kegiatan tersebut, lanjut Budi, diharapkan para peserta mampu untuk mengaplikasikan dan mengimplementasikan peraturan baru tersebut dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap pengguna jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.