Bea Cukai Undang 500 Pelaku Usaha Bahas Strategi Peningkatan Ekspor Nasional

Bea Cukai

Jakarta, 7 Agustus 2018 – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta agar Pemerintah bekerja sama dengan pelaku usaha menghadapi gejolak ekonomi global. Salah satunya dengan meningkatkan investasi dan ekspor untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai langkah nyata mewujudkan arahan Presiden, hari ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyelenggarakan Gathering Eksportir Indonesia dengan mengundang lebih dari 500 pelaku usaha berorientasi ekspor. Acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJBC ini bertema Fasilitas Fiskal untuk Peningkatan Ekspor Nasional, bertujuan untuk mendiskusikan masalah, kendala, dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor, serta mendorong perusahaan industri berorientasi ekspor agar dapat memanfaatkan fasilitas DJBC.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan konkrit yang dapat membantu menggairahkan ekspor di Indonesia berupa kebijakan fiskal dengan meniadakan pungutan perpajakan pada industri pengolahan barang bertujuan ekspor. Dengan dihilangkannya pungutan perpajakan diharapkan menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan investasi, peningkatan ekspor, dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Berbagai skema kemudahan fiskal yang telah diberikan diantaranya Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi perusahaan industri, serta Pusat Logistik Berikat untuk supply bahan baku kepada perusahaan industri. Selain itu, dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis untuk mendorong program ekspor nasional, Kemenkeu bersinergi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan pembiayaan ekspor nasional dan jasa konsultansi yang berkualitas sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia, serta meningkatkan kemampuan pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing. Hal tersebut diwujudkan meIaIui penyaluran Fasilitas Pembiayaan Ekspor berupa Kredit Modal Kerja Ekspor dan Kredit Investasi Ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa DJBC telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor. Beberapa fasilitas tersebut antara lain KITE, KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kawasan Berikat (KB), Pusat Logistik Berikat, dan Gudang Berikat. Pemanfaatan fasilitas tersebut juga telah menunjukkan angka yang cukup tinggi, dimana hingga 30 Juni 2018 terdapat 1.396 Kawasan Berikat aktif, 237 Gudang Berikat aktif, 368 perusahaan yang memanfaatkan KITE, 53 IKM yang memperoleh fasilitas KITE, serta 57 PLB di berbagai wilayah Indonesia. Selain fasilitas tersebut, masih ada beberapa fasilitas fiskal lain yaitu fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus, Free Trade Zone, serta fasilitas untuk pertambangan minyak, gas, dan panas bumi.

Tidak hanya menyediakan fasilitas fiskal, DJBC juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KB dan KITE serta memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan dalam melakukan registrasi kepabeanan untuk semakin mendorong peningkatan ekspor. DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi pelaku usaha.

DJBC bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan prosedural restitusi pajak. Pengusaha atau wajib pajak berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) hanya dalam waktu satu bulan. Heru menyatakan bahwa kemudahan prosedural ini merupakan salah satu langkah nyata DJBC dan DJP mendorong terciptanya proses bisnis yang efisien sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional. Ditekankan juga kepada pelaku usaha agar terus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna dapat memanfaatkan fasilitas restitusi ini.

Pemerintah melalui koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya, senantiasa bersinergi dalam memberikan program kebijakan yang mendorong ekspor. Pertemuan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah lanjutan bagi Pemerintah dan pelaku usaha untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kinerja dan daya saing ekspor nasional. Upaya ini merupakan salah satu langkah Pemerintah agar kedepan pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas Pemerintah melalui DJBC sehingga peningkatan ekspor nasional dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.