BEA CUKAI KEPULAUAN RIAU MUSNAHKAN JUTAAN BATANG ROKOK ILEGAL, RIBUAN BOTOL DAN KALENG MINUMAN KERAS SERTA BARANG HASIL PENINDAKAN LAINNYA

Bea Cukai

Tanjung Balai Karimun – Dalam rilis media yang diadakan pada hari Rabu  13 Februari 2019, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto menyatakan bahwa sebagai bentuk transparansi Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dibidang pengawasan khususnya dalam kegiatan penindakan dan penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan berupa barang kena cukai dan barang lainnya atas pelanggaran tindak pidana dibidang Kepabeanan dan Cukai.

“Dalam kesempatan kali ini kami memusnahkan beberapa barang ilegal diantaranya rokok illegal sebanyak 1.454.560 batang di mana 808.360 batang merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau di bulan Feb ke Des tahun 2018 dan 646.200  batang rokok ilegal didapatkan dari hasil penindakan sarana pengangkut SB Tanpa Nama dan SB Elang Laut periode awal tahun 2019,” ungkap Agus Yulianto, Kakanwil DJBC Kep Riau.

Selain itu, Kakanwil DJBC Khusus Kep Riau juga menambahkan bahwa terdapat 3.048 botol serta 13,848 kaleng minuman keras ilegal yang didapatkan dari hasil penindakan periode Feb ke Des 2018 dan 12.294 botol dari hasil penindakan sarana pengangkut LCT Hansen yang akan dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau. Tidak hanya itu, Bea Cukai di wilayah Kepulauan Riau juga berhasil mengamankan kayu teki sebanyak 1.006 batang yang diperoleh dari penindakan periode Feb 2018 ke 2019. . “Barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang-barang hasil penindakan atas kegiatan pengawasan Patroli laut Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, barang kena cukai serta barang impor lainnya yang ditegah telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan impor maupun ekspor atau tidak dilengkapi dengan surat izin atau rekomendasi dari instansi yang berwenang. Sedangkan barang berupa kayu gergajian sejumlah 290 pcs akan dihibahkan ke Yayasan Persekutuan Gereja Pentakosta Kab. Karimun.” ujar Kakanwil DJBC Khusus Kep Riau.

Atas beredarnya barang – barang yang tidak sesuai dengan peraturan akan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp10.652.327.800,00 (Sepuluh Milyar Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah) sedangkan Total perkiraan potensi kerugian yang akan ditanggung negara atas barang-barang tersebut sebesar Rp21.165.207.150,00 (Dua Puluh Satu Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah) dengan rincian potensi kerugian negara dari penindakan MMEA, Hasil Tembakau serta Barang impor lainnya. Serta belum lagi barang-barang tersebut mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian im-materiil berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.